Sebanyak 70 Pelaku UMKM NTB Dapat Pelatihan Sistem Jaminan Halal HAS 23000

Lalu Nursaid By Lalu Nursaid
7 Min Read
- Advertisement -

jfID – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) NTB melaksanakan Pelatihan Sistem Jaminan Halal Has 23000 bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Sabtu (12/9) di Balai Koperasi NTB.

Pelatihan dihadiri sekitar 70 pelaku UMKM yang memproduksi olahan makanan, minuman dan obat tradisional se-Pulau Lombok.

Dalam pelatihan tersebut para peserta diberikan sejumlah materi antara lain, materi tentang Kebijakan dan regulasi jaminan produk halal kepada UMKM di Indonesia disampaikan Kepala Kanwil Kemenag NTB.

Kedua, Materi tentang urgensi sertifikat halal bagi pelaku UMKM di sampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTB.

Ad image

Ketiga, materi tentang standar prosedur sertifikasi halal bagi pelaku UMKM tentang has 23000 LPPOM MUI, tentang kriteria has 23.000, dan tentang template manual sistem jaminan halal has 23000 untuk UMKM. Dan, materi terakhir tentang praktek menyusun Sistem Jaminan Halal (SJH) untuk pelaku UMKM yang disampaikan oleh tim auditor LPPOM MUI.

“Pelatihan sistem jaminan halal has 23000 bagi UMKM adalah bentuk respon kami terhadap perkembangan yang ada dengan berlakunya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang jaminan produk halal,” kata Ketua Pelaksanaan LPPOM MUI Perwakilan NTB, Hj. Rauhun, SE, di sela kegiatan.

LPPOM MUI Perwakilan NTB sebagai lembaga pemeriksa halal yang telah ditetapkan oleh Kepala BP dengan SK 117 tahun 2019.

Menurut Rauhun, melalui pelatihan ini LPPOM MUI berkomitmen untuk memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku UMKM tentang bagaimana proses produk halal termasuk juga tentang bagaimana kebijakan dan regulasi sertifikasi halal terkini.

“Kita ketahui sebelumnya sertifikasi halal hanya dilakukan oleh MUI dan LPPOM MUI, dengan undang-undang yang baru seluruh pihak berperan baik itu pelaku usaha pemerintah dan LPPOM MUI sebagai pemeriksa halal adanya kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia menjadi tantangan tersendiri bagi seluruh pelaku UMKM di Provinsi Nusa Tenggara Barat di tengah-tengah keterbatasan masing-masing,” katanya.

Rauhun mengatakan, pelaku UMKM dengan potensi yang cukup besar sebagai penyangga perekonomian daerah harus diberikan perhatian baik dalam bentuk edukasi, fasilitas dan pendampingan agar tetap mampu bertahan di tengah-tengah persaingan usaha yang semakin ketat.

“Dalam persaingan terbuka, salah satu keunggulan yang harus dimiliki pelaku UMKM adalah adanya sertifikasi dan standarisasi produk UMKM dan termasuk di dalam adalah sertifikasi hala,” jelas Rauhun.

Di LPPOM MUI sistem jaminan halal HAS 23000 adalah merupakan standar mutu dan pedoman dalam melakukan proses sertifikasi halal yang telah dirumuskan selama lebih dari 30 tahun kiprah LPPOM MUI sebagai lembaga sertifikasi halal.

Ia menekankan, HAS 23000 ini penting untuk ditransformasi kepada pelaku UMKM karena dapat diadopsi dan diimplementasikan oleh seluruh pelaku UMKM dalam rangka menjamin seluruh pelaku UMKM konsisten dalam melakukan proses produk halal. Dimana salah satu instrumen adalah ketaatan dalam melaksanakan manual sistem jaminan halal yang telah ditetapkan oleh masing-masing pelaku UMKM.

Implementasi sistem jaminan halal oleh pelaku UMKM akan diuji baik secara internal maupun oleh LPPOM MUI dalam proses sertifikasi halal. Sehingga, sertifikasi halal yang dimiliki oleh pelaku UMKM adalah merupakan perwujudan komitmen proses produk halal yang secara konsisten dilakukan oleh perusahaan.

“Dalam pelatihan ini nantinya akan dijabarkan bagaimana 11 kriteria has 23000 itu sendiri serta bagaimana menyusun manual sistem jaminan halal bagi pelaku UMKM,” ujarnya.

Rauhun mengungkapkan, dalam audit hal-hal yang dilakukan oleh LPPOM MUI, dokumen manual sistem jaminan halal menjadi dasar dalam melakukan pemeriksaan halal, produksi hal yang dilakukan oleh UMKM telah bebas bahan babi dan turunannya termasuk juga terhindar dari najis dan unsur-unsur yang diharamkan lainnya.

Dengan adanya pemahaman pelaku UMKM tentang apa itu sistem jaminan halal has 23000 yang kemudian diwujudkan dengan tersusun dan ditetapkannya SJH oleh masing-masing pelaku UMKM adalah merupakan sebuah langkah maju untuk mengembangkan usaha masing-masing. Sedangkan dari sisi proses dan kebijakan sertifikasi halal, artinya para pelaku UMKM telah melengkapi dokumen persyaratan dalam mengajukan sertifikasi halal.

“Kami berharap kepada seluruh peserta untuk dapat mengikuti kegiatan secara maksimal dan penuh tanggung jawab, karena tidak banyak orang yang memiliki kesempatan yang sama dengan saudara-saudara semua,” kata Rauhun.

Dengan adanya kepercayaan yang diberikan harus diikuti dengan semangat dan tinggi untuk mengikuti setiap tahapan-tahapan yang ada selama kegiatan pelatihan.

Rauhun menjelaskan, untuk mendapatkan sertifikasi halal UMKM tidak dipungut biaya. Bukan semata-semata gratis, tetapi  ini bantuan dari SKPD, ini bantuan pemerintah tapi melalui SKPD yang mempunyai pembinaan UMKM seperti, dinas perdagangan, dinas perindustrian, dinas koperasi dan juga dinas-dinas lain.

“Jadi yang dikatakan gratis, tidak mengeluarkan uang secara langsung oleh pelaku tetapi melalui dinas yang disalurkan oleh pemerintah,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB, Dr KH Zaidi Abdad berharap UMKM ini memiliki kreativitas dan inovasi baru terutama dalam persoalan-persoalan produk.

“Kita ini, terutama dalam masyarakat menengah ke bawah, itu apa adanya. Terutama dalam hal kemasan tidak menarik. Nah sekarang bagaimana itu ditingkatkan kan seperti yang sudah go internasional. Sehingga produk daerah tetapi dia bisa mengemas dengan baik, maka kualitasnya juga akan diakui banyak orang,” katanya.

Tentu juga penjagaan kualitas dari pada produk itu, sehingga halalan toyyibah itu menjadi merek produk di dalam Islam. Apalagi kita di NTB ini terkenal dengan destinasi halal jadi semua harus ada produk halal itu.

“Dan juga campuran-campuran nya, produksinya harus benar-benar diperhatikan. Bagaimana kualitas nya, bahan mentah nya, dan campurannya harus diperhatikan dengan baik, jangan sampai nanti tercampur dengan bahan-bahan yang haram. jangankan yang haram yang syubhat aja nggak boleh kan. Sehingga menghasilkan produk yang berkualitas,” katanya.

- Advertisement -
Share This Article