Sanksi PNS Terlibat Politik, Ketua KWK: Saya Tidak Menyebut Nama Calon

Rasyiqi By Rasyiqi - Writer, Saintific Enthusiast
3 Min Read
- Advertisement -

jf.id – Pada Deklarasi Sumenep Bangkit yang mendorong  Bacalon Bupati Sumenep, Aziz Salim Shabibi untuk terus maju di Pilkada 2020. H. Safiudin, Ketua Komunitas Warga Kepulauan (KWK) menyangkal, jika dirinya menyebut nama bakal calon Bupati maupun Wakil Bupati Sumenep. Minggu (02/02/2020).

H. Safiudin, ketua Komunitas Warga Kepulauan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil datang di acara Deklarasi Sumenep Bangkit dan menjadi Narasumber berbagai media. Seperti yang dilansir jurnalfaktual.id, jika H. Safiudin mengapresiasi Aziz Salim Shabibi sebagai tokoh masyarakat Kepulauan yang mencalonkan diri sebagai Bacalon Bupati Sumenep.

Jurnalfaktual.id, sebelumnya memberitakan sesuai dengan kaidah Jurnalistik. Seperti data rekaman yang disampaikan H. Safiudin ketua Komunitas Warga Kepulauan dalam forum diskusi.

H. Safiudin, ketua Komunitas Warga Kepulauan (KWK), mengatakan, jika kunci kemenangan Pilkada ada di Kepulauan. Dan hanya Aziz Salim Shabibi, satu dari tokoh masyarakat Kepulauan yang berpotensi menang di Pilkada Sumenep 2020. Dikutip dari jurnalfaktual.id, terbit pada pukul 16.30. Minggu (02/02/2020).

Ad image

Pada pukul 18.22, H. Safiudin, Ketua Komunitas Warga Kepulauan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil mengirimkan subuah rilis hak jawab, jika dirinya tidak pernah menyebut nama calon. Berikut pernyataan resmi H. Safiudin:

Assalamualaikum Wr.Wb

Sehubungan dengan beredarnya berita diberbagai media terbit sore ini tanggal 02022020…dalam berita tersebut saya H.safiudin..nara sumber dari KWK..ada sebagian media menulis tentang bagian pernyataan saya menyebut *Nama person cabup dan cawabup…* dengan ini saya sampaikan penyebutan *nama  tersebut tidak pernah saya sampaikan,* tentu saya menjaga indepensi saya selaku KWK yang masih berproses dan dinamika…
Demikian..atas ralat dan hak jawab saya mohon maklum.mksh.

*H.safiudin*

Dilain hal, Divisi Hukum Bawaslu Sumenep, Imam Syafi’i, menegaskan soal sanksi Hukum ASN yang terbukti terlibat Politik Praktis.

“Dasar hukumnya, sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang,” jelas Imam Syafi’i, Divisi Hukum Bawaslu Sumenep.

Imam Syafi’i menambahkan, dasar hukum lainnya, yakni Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) nomor 14 tahun 2017 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. “Jika benar terbukti, ASN tersebut akan dipecat dan tidak menerima Pensiun,” imbuh Imam Syafi’i.

Laporan: DPP

- Advertisement -
Share This Article