Sah! Rizky Febian dan Mahalini Resmi Menjadi Pasutri

Shofiyatul Millah By Shofiyatul Millah
2 Min Read
Sah! Rizky Febian dan Mahalani Resmi Menjadi Pasutri
Sah! Rizky Febian dan Mahalani Resmi Menjadi Pasutri
- Advertisement -

jfid – Hari ini, Jumat (10/5/2024), Jakarta Selatan menjadi saksi bisu pernikahan dua insan yang telah memutuskan untuk bersama.

Pasangan Rizky Febian dan Mahalini akhirnya resmi menjadi sepasang suami istri.

Momen sakral ini digelar di Hotel Raffles, sebuah tempat yang mewah dan elegan, mencerminkan kebahagiaan yang dirasakan oleh kedua mempelai.

Akad Nikah yang Lancar

Prosesi akad nikah berjalan dengan lancar. Rizky Febian, dengan penuh keyakinan, mengucapkan ijab kabul dalam satu tarikan nafas.

Ad image

Ustaz Maulana, yang hadir sebagai pemberi nasihat pernikahan, menggambarkan suasana di dalam ruangan saat itu.

“Alhamdulillah, acara berjalan dengan lancar,” ujar Ustaz Maulana.

Mahar Pernikahan: Logam Emas dan Uang

Salah satu detail yang menarik dari pernikahan ini adalah mahar yang diberikan oleh Rizky Febian kepada Mahalini. Mahar pernikahan tersebut berupa logam emas dan juga uang.

Meski Ustaz Maulana belum bisa membeberkan dengan detail berapa nilai mahar emas dan uangnya, namun hal ini menunjukkan komitmen dan keseriusan Rizky Febian dalam mempersunting Mahalini.

Adat Sunda dan Bali

Pernikahan ini mengusung adat Sunda. Rizky Febian dan Mahalani tampak kompak dengan pakaian pengantin adat Sunda.

Sementara itu, keluarga Mahalini mengenakan pakaian adat Bali, sesuai dengan tanah kelahirannya.

Hal ini mencerminkan bagaimana kedua belah pihak menghargai dan menjunjung tinggi adat istiadat masing-masing.

Kesimpulan

Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini bukan hanya tentang dua insan yang bersatu dalam ikatan sakral, tetapi juga tentang bagaimana mereka menghargai dan menjunjung tinggi adat istiadat, serta komitmen dan keseriusan dalam membangun rumah tangga.

Semoga pernikahan mereka menjadi awal dari perjalanan hidup yang bahagia dan penuh berkah.

- Advertisement -
Share This Article