jfid – Kepala desa (kades) adalah sosok penting dalam pemerintahan desa. Mereka bertanggung jawab atas pembangunan, pelayanan, dan kesejahteraan masyarakat desa. Namun, berapa lama masa jabatan kades yang ideal? Apakah lebih baik jika masa jabatan kades diperpanjang atau dipersingkat?
Pertanyaan ini menjadi hangat dibahas setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa pada Selasa (6/2/2024). Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu adalah mengatur masa jabatan kades menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
Sebelumnya, masa jabatan kades adalah 6 tahun maksimal 3 periode.
Apa alasan di balik perubahan ini? Menurut Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek, hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada kades yang berprestasi untuk melanjutkan program-programnya. Selain itu, perpanjangan masa jabatan kades juga dimaksudkan untuk menghindari konflik dan biaya politik yang tinggi akibat pergantian kades yang terlalu sering.
Namun, tidak semua pihak setuju dengan kebijakan ini. Beberapa pengamat dan aktivis desa menilai bahwa perpanjangan masa jabatan kades justru berpotensi menimbulkan masalah baru, seperti penyalahgunaan wewenang, korupsi, nepotisme, dan stagnasi pembangunan.
Mereka berpendapat bahwa masa jabatan kades yang lebih pendek akan lebih baik untuk mendorong regenerasi, inovasi, dan partisipasi masyarakat desa.
Lalu, bagaimana tanggapan dari para kades sendiri? Apakah mereka mendukung atau menolak perubahan ini? jurnalfaktual mencoba menggali pendapat dari beberapa kades di berbagai daerah.
Salah satu kades yang mendukung perpanjangan masa jabatan kades adalah Sutrisno, kades di Desa Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sutrisno mengaku senang dengan keputusan Baleg DPR dan Kemendagri tersebut. Menurutnya, masa jabatan kades yang lebih lama akan memberinya kesempatan untuk menyelesaikan program-program yang belum tuntas.
“Kalau masa jabatan kades cuma 6 tahun, terlalu singkat. Apalagi kalau ada perubahan regulasi atau anggaran dari pusat, pasti ada penyesuaian. Jadi, banyak program yang belum selesai atau belum optimal. Kalau 8 tahun, lebih pas. Bisa lebih fokus dan konsisten,” ujar Sutrisno kepada, Selasa (6/2/2024).
Sutrisno mencontohkan, salah satu program yang ingin ia lanjutkan adalah pembangunan infrastruktur desa, seperti jalan, jembatan, dan saluran air. Ia mengatakan, program ini sangat penting untuk meningkatkan akses dan mobilitas masyarakat desa, terutama di masa pandemi Covid-19.
“Kalau infrastruktur desa bagus, masyarakat bisa lebih mudah beraktivitas, berdagang, berwisata, dan sebagainya. Ini juga bisa meningkatkan perekonomian desa. Apalagi sekarang kan ada dana desa yang cukup besar. Kalau kadesnya bisa mengelola dengan baik, pasti banyak manfaatnya,” tutur Sutrisno.
Sutrisno juga menampik anggapan bahwa perpanjangan masa jabatan kades akan menimbulkan praktik-praktik negatif, seperti korupsi atau nepotisme. Ia menegaskan, hal itu tergantung pada integritas dan profesionalisme kades itu sendiri. Ia juga mengatakan, ada mekanisme pengawasan dan evaluasi yang ketat dari pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat desa.
“Kalau kadesnya jujur, amanah, dan bertanggung jawab, tidak akan ada masalah. Kalau kadesnya nakal, mau masa jabatannya berapa tahun juga sama saja. Tapi, sekarang kan ada banyak aturan dan mekanisme yang mengatur kinerja kades. Ada BPK, BPKP, Kemendagri, Bupati, DPRD, BPD, LPM, dan masyarakat desa. Jadi, kalau ada yang salah, pasti ketahuan dan ditindak,” tegas Sutrisno.
Di sisi lain, ada juga kades yang menolak perpanjangan masa jabatan kades. Salah satunya adalah Nurul Huda, kades di Desa Karanganyar, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Nurul Huda mengatakan, ia tidak setuju dengan kebijakan tersebut. Menurutnya, masa jabatan kades yang lebih pendek akan lebih baik untuk mencegah kejenuhan, kebosanan, dan kemandekan.
“Kalau masa jabatan kades terlalu lama, bisa-bisa kadesnya jadi malas, bosan, atau tidak kreatif. Padahal, tantangan dan dinamika desa itu selalu berubah. Jadi, harus ada regenerasi dan inovasi. Kalau kadesnya terus-terusan yang sama, bisa jadi stagnan atau mundur,” kata Nurul Huda, Selasa (6/2/2024).
Nurul Huda mencontohkan, salah satu tantangan yang dihadapi desa saat ini adalah mengatasi masalah urbanisasi, yaitu banyaknya warga desa yang merantau ke kota. Ia mengatakan, hal ini menyebabkan berkurangnya sumber daya manusia yang berkualitas di desa. Ia mengusulkan, agar ada program yang bisa menarik dan mempertahankan generasi muda di desa.
“Kalau warga desa banyak yang pergi ke kota, siapa yang akan membangun desa? Harus ada program yang bisa membuat anak-anak muda betah di desa, misalnya dengan memberikan pelatihan, bantuan modal, atau fasilitas pendidikan. Kalau kadesnya bisa berpikir maju dan inovatif, pasti bisa membuat program-program seperti itu,” ujar Nurul Huda.
Nurul Huda juga menolak alasan bahwa perpanjangan masa jabatan kades dimaksudkan untuk menghindari konflik dan biaya politik. Ia menilai, hal itu justru menunjukkan ketidakpercayaan terhadap masyarakat desa. Ia meyakini, masyarakat desa memiliki kemampuan dan kesadaran untuk memilih kades yang terbaik secara demokratis.
“Kalau alasan menghindari konflik dan biaya politik, itu tidak masuk akal. Justru itu menunjukkan bahwa pemerintah tidak percaya kepada masyarakat desa. Padahal, masyarakat desa itu cerdas dan sadar. Mereka bisa memilih kades yang sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan mereka. Kalau ada konflik atau biaya politik, itu kan bisa diatasi dengan cara-cara yang baik,” pungkas Nurul Huda.
Selain kades yang pro dan kontra, ada juga kades yang bersikap netral terhadap perpanjangan masa jabatan kades.
Salah satunya adalah Rini, kades di Desa Sumberagung, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Rini mengatakan, ia tidak mempermasalahkan berapa lama masa jabatan kades. Yang penting, kata dia, adalah kades bisa bekerja dengan baik dan benar untuk melayani masyarakat desa.
“Bagi saya, tidak masalah masa jabatan kades berapa tahun. Yang penting, kades bisa bekerja dengan baik dan benar untuk melayani masyarakat desa. Kalau kadesnya baik dan benar, pasti masyarakat desa akan mendukung dan menghargai,” tutupnya.