Jfid – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam akan memblokir platform media sosial X (sebelumnya bernama Twitter) jika tetap membolehkan konten pornografi di platformnya.
Keputusan ini muncul setelah X mengeluarkan pedoman baru yang memperbolehkan pengguna berbagi konten “ketelanjangan” dengan beberapa syarat dan ketentuan.
Menurut Kominfo, pornografi dalam ranah digital telah diatur dan dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang ITE.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, menjelaskan bahwa Kominfo telah memiliki mekanisme untuk mencegah pornografi, termasuk menggunakan mesin Ais untuk menyaring konten-konten negatif, termasuk konten pornografi.
X memperbolehkan pengguna berbagi konten “ketelanjangan” dengan beberapa ketentuan, seperti tidak ditempatkan di lokasi yang mudah dilihat orang dan harus diberi label sebagai “Not Safe for Work” (NSFW).
Pengguna juga harus berusia minimal 18 tahun untuk melihat konten NSFW.
Namun, kebijakan ini menuai kontroversi dan ancaman pemblokiran dari Kominfo.
Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa X harus mematuhi peraturan yang berlaku.
Jika tidak, X berisiko diblokir oleh pemerintah.
“Semua kebijakan X yang bertentangan dengan aturan tersebut maupun peraturan lain yang berlaku, akan tetap mendapatkan sanksi, di antaranya pemblokiran dan/atau denda,” tegas Budi Arie.
Dalam situasi ini, X harus mempertimbangkan keseimbangan antara kebebasan berbicara dan perlindungan terhadap konten yang melanggar hukum.
Bagaimana pihak X akan merespons ancaman pemblokiran ini masih menjadi pertanyaan besar yang perlu dijawab dalam waktu dekat.