Remaja Anak Pedangdut Jadi Kurir Sabu, Begini Ceritanya!

Noer Huda By Noer Huda - Content Creator
2 Min Read
Remaja Anak Pedangdut Jadi Kurir Sabu, Begini Ceritanya!
Remaja Anak Pedangdut Jadi Kurir Sabu, Begini Ceritanya!
- Advertisement -

jfid – Pada tanggal 19 Juni 2024, polisi kembali menangkap remaja berusia 17 tahun yang diketahui sebagai RDI, anak dari penyanyi era 90-an, Lilis Karlina.

RDI ditangkap karena terlibat sebagai bandar narkoba jenis sabu, dalam kejadian yang mengulang kasus serupa pada Maret 2023. Pada saat itu, RDI juga ditangkap karena kepemilikan obat-obatan terlarang.

Kejadian ini mengungkap fakta yang mengejutkan, bahwa RDI sudah terlibat dalam dunia narkoba sejak usia 13 tahun, dan mulai mencoba sabu-sabu pada usia 14 tahun.

Penangkapan terbaru terjadi saat RDI hendak mengirimkan sabu ke wilayah Purwakarta, sesuai instruksi dari seseorang bernama Rifki Bulki, yang kini berstatus DPO sebagai bandar besar narkoba.

Ad image

Menurut informasi dari kepolisian, RDI bertindak sebagai kurir sabu dengan mengambil barang dari seorang pria berinisial RB, dan mengedarkannya berdasarkan instruksi melalui WhatsApp.

Dalam operasi penangkapan ini, polisi berhasil menyita 10,22 gram sabu, ratusan plastik kemasan, timbangan, dan satu handphone dari RDI.

Akibat perbuatannya, RDI dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika RI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menyoroti masalah kompleks narkoba dan dampaknya terhadap generasi muda, serta pentingnya upaya pencegahan dan penindakan yang tegas untuk mengurangi peredaran narkoba di masyarakat.

Semoga kasus ini memberikan pelajaran tentang bahaya narkoba dan mendorong kesadaran akan perlunya upaya bersama dalam melindungi generasi muda dari ancaman serius ini.

- Advertisement -
Share This Article