Sumenep, JurnalFaktual.id – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sumenep yang memiliki potensi besar adalah pajak reklame.
Pemasangan pajak reklame, selain bermamfaat terhadap PAD juga bermamfaat besar terhadap pemilik reklame sebagai salah satu alat atau media yang di rancang untuk tujuan komersial.
Pihak Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Sumenep mengungkapkan, pajak reklame merupakan pajak yang di kenakan terhadap pemasngan reklame di Kabupaten sumenep.
Di jelaskan, dasar pengenaan sewa pajak pemasangan reklame, jika di selenggarakan oleh pihak ke tiga maka nilai sewanya di tetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame itu sendiri.
Untuk reklame yang diselenggarakan oleh pihak pribadi atau perorangan nilai sewa reklame di hitung dengan memperhatikan beberapa faktor.
Di antaranya jenis reklame, bahan yang di gunakan, lokasi penempatan,jangka waktu penyelenggaraan, jumlah dan ukuran media reklame.
Sementara untuk tarif pajak pemasangan reklame di tetapkan berdasarkan zona pemasangan reklame itu sendiri misalnya, untuk zona kota tentu tarifnya lebih mahal di banding lokasi lainya.
Di akui Imam Sukandi selaku sekretaris BPPKAD Kabupaten Sumenep, pajak reklame turut mendongkrak terhadap Pendapatan Asli Daerah, jelasnya.
( Ning )