jfid – Rekapitulasi suara adalah tahapan penting dalam Pemilu 2024 yang menentukan hasil akhir pemilihan presiden, anggota legislatif, dan anggota DPD.
Bagaimana proses, jadwal, dan tantangan yang dihadapi dalam rekapitulasi suara?
Setelah pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024, proses Pemilu 2024 belum berakhir.
Masih ada tahapan rekapitulasi suara yang harus dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Rekapitulasi suara adalah proses pencatatan hasil penghitungan perolehan suara yang dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu.
Rekapitulasi suara dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.
Rekapitulasi suara merupakan tahapan yang menentukan hasil akhir Pemilu 2024, baik untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), maupun anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Proses Rekapitulasi Suara
Proses rekapitulasi suara diatur oleh KPU melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berikut adalah langkah-langkah rekapitulasi suara yang harus dilakukan oleh PPK dan KPU:
– Menyiapkan formulir rekapitulasi, yaitu Model DAA.Plano-KWK dan Model DAA-KWK.
– Membuka kotak suara tersegel yang diterima dari Panitia Pemungutan Suara (PPS).
– Mengeluarkan dan membuka sampul tersegel dari kotak suara.
– Menempelkan formulir Model DAA.Plano-KWK pada papan rekapitulasi atau menggunakan LCD Projector.
– Meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah pemilih, penggunaan surat suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model C-KWK berhologram dan Model C1-KWK berhologram.
– PPK membacakan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang tertuang dalam Model C2-KWK pada saat proses rekapitulasi dan status penyelesaiannya.
– Mencatat hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e ke dalam formulir Model DAA.Plano-KWK.
– Menyalin formulir Model DAA.Plano-KWK ke dalam formulir Model DAA-KWK.
– Mengeluarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) dan Model C7-KWK masing-masing TPS untuk kemudian dihimpun menjadi satu bagian per wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan.
Jadwal Rekapitulasi Suara
Jadwal rekapitulasi suara ditetapkan oleh KPU sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Berikut adalah jadwal rekapitulasi suara untuk Pemilu 2024:
– Rekapitulasi suara tingkat desa/kelurahan: Kamis, 15 Februari 2024 – Sabtu, 17 Februari 2024.
– Rekapitulasi suara tingkat kecamatan: Minggu, 18 Februari 2024 – Selasa, 20 Februari 2024.
– Rekapitulasi suara tingkat kabupaten/kota: Rabu, 21 Februari 2024 – Jumat, 23 Februari 2024.
– Rekapitulasi suara tingkat provinsi: Sabtu, 24 Februari 2024 – Senin, 26 Februari 2024.
– Rekapitulasi suara tingkat nasional: Selasa, 27 Februari 2024 – Rabu, 20 Maret 2024.
Tantangan Rekapitulasi Suara
Rekapitulasi suara merupakan tahapan yang rawan sengketa dan gangguan. Beberapa tantangan yang dihadapi dalam rekapitulasi suara antara lain:
– Adanya perbedaan data antara formulir C1-KWK berhologram dengan formulir C1-KWK yang diunggah di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU.
Hal ini dapat menimbulkan keraguan dan kecurigaan terhadap keabsahan hasil penghitungan suara.
– Adanya potensi manipulasi data dan penggelembungan suara oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Hal ini dapat merugikan hak suara rakyat dan mengganggu integritas Pemilu.
– Adanya potensi kekerasan dan intimidasi terhadap penyelenggara dan saksi Pemilu. Hal ini dapat mengancam keselamatan dan keamanan proses rekapitulasi suara.
– Adanya potensi gugatan dan sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dapat memperpanjang proses penyelesaian Pemilu dan menimbulkan ketidakpastian politik.
Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, diperlukan kerjasama dan koordinasi yang baik antara penyelenggara, peserta, pengawas, dan masyarakat Pemilu.
Selain itu, diperlukan pula transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekapitulasi suara, serta pengawasan dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran Pemilu.
Dengan demikian, rekapitulasi suara dapat berjalan lancar, jujur, adil, dan demokratis.