PTBA Tunggu Putusan Pemerintah, Berlakukan Peraturan Baru Masuk Kerja di Kantor

aditmahatva By aditmahatva
2 Min Read
- Advertisement -

jfID – Menanggapi tentang tanggal mulai kerja di lingkungan BUMN, PTBA masih menunggu keputusan pemerintah tentang di berlakukan nya aturan baru masuk kerja di kantor.

Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk, Arviyan Arifin, menyampaikan bahwa saat ini perusahaan yang dipimpinnya belum menentukan kapan akan mulai masuk kerja bagi Kantor yang sedang menjalankan program Work From Home (WFH).

Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk Arviyan Arifin, Minggu, mengatakan perusahaan sudah menerima Surat Menteri nomor S-336/MBU/05/2020 pada tanggal 15 Mei 2020 yang meminta BUMN untuk merespon skrenario The New Normal di lingkungan BUMN.

“Sembari menunggu kapan akan dimulai, kami menyiapkan protocol COVID-19 untuk menerapkan skenario The New Normal di BUMN ini,” kata dia.

Ad image

Ia mengatakan protocol COVID-19 itu disiapkan Tim Task Force PT Bukit Asam yang sudah terbentuk.

Tim ini juga akan menganalisa dan menyusun batas waktu pelaksanaan skenario The New Normal, dengan tentunya berpedoman pada kebijakan Kementerian BUMN dan Kementerian/Lembaga terkait yakni khususnya BNPB dan Kementerian Kesehatan.

Arviyan menambahkan skenario ini juga akan disesuaikan dengan keunikan yang dimiliki perusahaan, seperti lokasi usaha, jenis usaha dan lain-lain.

Dengan demikian, ia melanjutkan, tanggal mulai masuk kerja bagi pegawai yang saat ini tengah menjalankan program Work From Home akan ditentukan setelah ada keputusan secara resmi dari pemerintah.

Hal ini menyelaraskan dengan surat edaran Menteri BUMN Erick Thohir kepada seluruh Direktur Utama BUMN No S-336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020 tentang antisipasi skenario The New Normal Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

- Advertisement -
Share This Article