Lombok, Jurnalfaktual.id, Menindak lanjuti berita online dari jurnalfaktual.id pada tanggal 24 November 2019 dengan judul “Villa Selong Selo, Status Tenaga Kerja lokal diributkan, Tenaga Kerja Asing di Pertanyakan.
Menindaklanjuti berita tersebut, PT Selong Selo Lombok melalui Handoko Eko Prasetyo yang bertindak sebagai Legal Manajer menyampaikan pada jurnalfaktual.id dengan beberapa klarifikasi, yang diantaranya:
- PT. Selong Selo tidak secara resmi memberhentikan/memecat 11 (Sebelas) orang sebagaimana diberitakan namun hanya memindahkan ke bagian lain.
- Bahwa 2 Petugas Keamanan (security) adalah karyawan dari PT Prima Arga Selaras, selaku Kontraktor Keamanan kami dan berdasarkan informasi yang kami terima tidak diberhentikan.
3. Sebagaimana pertemuan yang kami lakukan dengan warga pada tanggal 23 November 2019 bertempat di kantin kantor Selong Selo Residence, kami tidak menemui sekalipun reporter/jurnalis yang mengenakan tanda pengenal sebagai reporter yang menanyakan atas alasan pemecatan dan keterangan.
4. Bahwa perwakilan PT Selong Selo yang disebutkan di berita (Bapak Robert) tidak memberikan keterangan sebagaimana di beritakan.
Dengan demikian, jurnalfaktual.id bertanggungjawab, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan agar dicantumkan sebagai mana mestinya.
Dan berita tayang jurnalfaktual.id tertanggal 24 November 2019 dengan judul “Villa Selong Selo, Status Tenaga Kerja lokal diributkan, Tenaga Kerja Asing di Pertanyakan” atas kesepakatan Redaksi jurnalfaktual.id yang diputuskan Pimpinan Redaksi, maka, Redaksi akan menghapus berita tersebut.
Laporan: Deni Puja Pranata
Pimpinan Redaksi jurnalfaktual.id
Mengetahui Pimpinan Perusahaan, Misniyati Hari Ningsih.