Lombok Tengah,- Proyek pertambangan yang berlokasi di Gunung Tle, Dusun Tawah, Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah dipermasalahkan warga setempat. Warga yang mempermasalahkan keberadaan proyek pertambangan ini merasa keberatan dan mendatangi Kantor Desa Pengembur untuk mengadu ke Pemdes setempat. Senin, 2/12/2019.
Pengelola proyek pertambangan ini, Lalu Muhammad Antik menjelaskan bahwa keberadaan dari proyek pertambangan ini bukan Semata-mata mengejar keuntungan pribadinya.
“pekerjaan ini belum mulai dan ini bukan hak pribadi saya saja sebagai pengelola, akan tetapi ke depan dengan beroperasinya proyek ini, warga bisa bekerja” tandas Gde Antik, sapaan akrabnya.
Lalu Muhammad Antik memberikan gambaran bahwa jika operasi proyek pertambangan di Gunung Tle tersebut di operasikan, maka pihaknya akan merekrut pekerja di masing-masing Dusun se Desa Pengembur.
“saya akan merekrut pekerja di masing-masing Dusun se Desa Pengembur untuk bekerja, misalkan 1, 2 atau 3 orang untuk bekerja” cetus Gde Antik.
Gde Antik mempertegas bahwa dalam pengeluaran izin operasi, Pemdes Pengembur tidak pernah mengeluarkan izin.
“saya tegaskan bahwa Desa tidak mengeluarkan izin, akan tetapi provinsi yang mengeluarkan izin, apalagi Kepala kepala Desa” tandas Gde Antik.
Mengenai keberadaan proyek pertambangan ini, Pengelola menyatakan baru berada pada tahap penataan saja.
“izinnya akan keluar minggu ini, kini baru penataan, belum operasi, tetapi sudah ada reaksi” tandas Gde Antik.
Sementara itu, Kepala Dusun Tawah, Sriawan, S.Pd menyangkal apa yang dikatakan oleh pihak pengelola.
“kita mulai dari tanah yang di klaim sekitar 4 Hektar sebagai lokasi operasi proyek, sementara luas nya sudah mencapai puncak gunung Tle, mari kita tinjau ulang” tandas Sriawan.
Kedatangan masyarakatnya, diakui dilandaskan atas dasar keprihatinan mereka terhadap warisan alam dari Gunung Tle.
” di gunung yang di jadikan tempat proyek ini, masyarakat kami setiap tahun mencari hidup, tanam padi dan lainnya, jadi kami masyarakat setempat menolak operasi proyek tersebut” cetus Sriawan.
Mengenai tawaran kerja yang akan melibatkan warga setempat, pihak masyarakat setempat melalui Kepala Dusun nya mengatakan tidak tertarik jika dibandingkan dengan akibat lingkungan hidup mereka.
“lapangan kerja yang di tawarkan kepada masyarakat kami ini tidak menarik sama sekali, sebab saya yakin akan berdampak kepada lingkungan hidup, ada beberapa dusun yang akan terkena dampak
Menurut izin operasional, Proyek pertambangan ini akan di operasikan selama 20 tahun. Dengan izin ini, pihak masyarakat meminta kebijakan kepada Pemdes untuk diadakan refleksi ulang.
“saya memohon untuk di refleksikan sebab menurut informasi akan digarap 20 tahun, oleh karenanya kami meminta kepala Desa untuk tidak di lanjutkan proyek tersebut” tandas Kepala Dusun Tawah, Dusun Lokasi Proyek pertambangan.
Pihak masyarakat mengkhwatirkan akan adanya dampak lingkungan yang disebabkan oleh operasi proyek tersebut.
“mohon analisis Amdal yang sudah ada untuk menganalisis ulang, dusun sepit, tawah, gerintuk, semuli, seang dan lainya akan terkena dampak” tandas Kepala Dusun.
Oleh karena pertimbangan atas keberatan tersebut, pihak masyarakat yang mengadu ke Pemdes Pengembur serentak menolak operasi proyek pertambangan tersebut.
“tolong proyek ini di setop, karena dampak bencana ke depan, sekaligus saya mohon berikan kepastian masyarakat kami supaya tidak resah dan risau kepada isu yang berkembang” Kata Sudiman, Ketua BPD Setempat.
Terpisah, Kades Pengembur, Moh. Sultan merespon aspirasi masyarakatnya dengan mempertegaskan bahwa kelestarian lingkungan adalah tanggung jawab bersama.
“kelestarian SDA Gunung Tle adalah tanggung jawab bersama” tutur Sultan.
Terkait dengan kelestarian alam tersebut, pihak Pemdes Pengembur berencana akan melakukan kajian ulang terhadap permasalahan proyek pertambangan tersebut.
“sementara ini kita sudah bicarakan dengan pihak pengelola dan dinas, tim ahli yang menganalisis dampak terkait untuk berbicara dengan pihak warga yang akan terkena dampak, sebab kita tahu bahwa izin pengelolaan berlaku sampai 20 tahun , izin pemanfaatan hanya berlaku setahun” tandas Sultan.
Remcananya, pihak Pemdes Pengembur akan mengundang Tim ahli, Dinas terkait, beserta masyarakat untuk berdialog bersama terhadap keberadaan proyek tersebut.
“kita tidak bisa menyetop tanpa ada analisis, kita akan tinjau ulang Minggu ini, kita akan menghadirkan tim ahli, dinas terkait dan masyarakat, saya harap semuanya akan hadir biar tidak menjadi pembicaraan di kemudian hari” sebut Sultan.
Dari hasil pembicaraan yang akan di agendakan Minggu ini, pihak Pemdes Pengembur akan mengambil sikap dan tindakan.
“saya apresiasi kalau ada proyek asal ada izin maka dari itu, dari hasil pembicaraan kita besoklah, jika banyak mudhoratnya kemudian tetap misalkan ada operasi, dan berdampak kepada lingkungan hidup, maka saya sendiri yang akan menyetop” sebut Moh.Sultan, Kades Pengembur