Prasasti di Asta Sunan Wirokromo Blingi Sapudi Disoal

Rasyiqi By Rasyiqi - Writer, Saintific Enthusiast
2 Min Read
Mochamad Chusnul Manap dan Ahmad Azizi, kuasa hukum H. Ahmadi
Mochamad Chusnul Manap dan Ahmad Azizi, kuasa hukum H. Ahmadi
- Advertisement -

jfid – Pemasangan tugu atau prasasti di asta Panembahan Sunan Wirokromo Blingi, desa Gendang Timur, kecamatan Gayam, pulau Sapudi, yang ditandatangani oleh Busyro Karim pada 30 Maret 2020, disoal oleh kuasa hukum H. Ahmadi (pengelola Asta). Pasalnya, prasasti tersebut baru terpasang pada 21 Juni 2021.

Mochamad Chusnul Manap, kuasa hukum H. Ahmadi mempertanyakan keberadaan prasasti atau tugu yang ditandatangani mantan Bupati Sumenep 2 periode tersebut.

“Itu kan ditandatangani pada 30 Maret 2020, kenapa baru terpasang sekarang (21 Juni 2021, red). Selama setahun, prasasti itu tersimpan dimana? Siapa yang memasang? Apakah sudah izin ke Bupati Fauzi?,” tegas Mochamad Chusnul Manap. Rabu (30/6/2021) dalam konferensi persnya di hotel Surabaya.

Diketahui, Asta panembahan sunan Wirokromo Blingi, desa Gendang Timur, kecamatan Gayam, pulau Sapudi dalam bersengketa. H. Ahmadi, selaku pengelola Asta bersengketa dengan yayasan Sunan Wirokromo Blingi.

Ad image

Yayasan sunan Wirokromo, berdasarkan pada SK baru Busyro Karim, sebelum masa jabatannya habis, pihaknya mengeluarkan SK bernomor: 188/ 31 /KEP/435. 014/2021, Tertanggal 25 Januari 2021.

Ahmad Azizi, selaku kuasa Hukum H. Ahmadi, juga mengkritik SK yang dikeluarkan oleh Bupati kala itu, sebelum masa jabatannya berakhir.

“Undang-undang nomor 10 tahun 2016 atas perubahan kedua undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota. Jadi Bupati tidak boleh menggunakan kewenagannya, baik menguntungkan atau tidak dalam waktu selama 6 bulan, sebelum masa jabatanya berakhir,” tegas Ahmad Azizi.

Kuasa hukum H Ahmadi, Mochamad Chusnul Manap dan Ahmad Azizi, menyampaikan pada awak media. Jika banyak sesuatu yang janggal dalam upaya penguasaan Asta Sunan Wirokromo Blingi.

“Kita menemukan kejanggalan adanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) di Asta sunan panembahan Blingi. Tentu ini janggal, mana ada tanah pemakaman ada SPPTnya,” tambah Mochamad Chusnul Manap.

Pihaknya juga akan berkordinasi dengan Polres Sumenep terkait laporan polisi, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) di asta Sunan Wirokromo.

- Advertisement -
Share This Article