jfid – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah dua jenis pegawai dalam sistem birokrasi pemerintahan Indonesia.
Keduanya memiliki perbedaan dan persamaan dalam berbagai aspek, termasuk gaji dan manfaat. Artikel ini akan membahas perbandingan antara PNS dan PPPK dalam hal gaji dan manfaat.
Pengertian PNS dan PPPK
PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memiliki pegawai secara nasional.
Sedangkan PPPK, diangkat oleh PPK sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU.
PPPK dikontrak minimal selama setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.
Perbandingan Gaji PNS dan PPPK
Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Berikut adalah rincian gaji PNS berdasarkan golongan dan masa kerja:
- Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
- Golongan II: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
- Golongan III: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
- Golongan IV: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020. Berikut adalah rincian gaji PPPK berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.000
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
Download Saja Disini
Kesimpulan
Dari perbandingan di atas, tampak bahwa gaji PNS dan PPPK memiliki perbedaan, namun keduanya tetap menawarkan gaji yang kompetitif.
Pilihan antara menjadi PNS atau PPPK mungkin tergantung pada preferensi individu dan kebutuhan spesifik mereka.
Namun, penting untuk diingat bahwa gaji bukanlah satu-satunya faktor yang harus dipertimbangkan saat memilih karir di sektor pemerintahan.
Faktor lain seperti stabilitas pekerjaan, manfaat, dan kesempatan untuk berkontribusi pada masyarakat juga sangat penting.