Bangkalan, Jurnalfaktual.Id- Seorang warga asal Dusun Kal- Kal, Desa Pangolangan, Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan, Madura, Timur, MZ (30) diringkus jajaran kepolisian resort Bangkalan.
Ia diringkus terkait dugaan kepemilikan narkoba sebanyak 7 kantong plastik klip kecil berisi sabu yang baru dibelinya dengan harga 700 ribu. Tak hanya itu, barang haram tersebut diduga siap diedarkan kembali dengan harga 150 ribu per poket.
“Tersangka diamankan pada hari Senin tanggal 18 November 2019, sekira pukul 17.00 Wib di rumahnya sendiri,” Kata Kasubag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno Kepada Jurnalfaktual.Id. Jumat (22/11/2019).
Ia juga menyebut MZ dinyatakan positif mengkonsumsi barang terlarang tersebut. Hal itu diketahui setelah dilakukan tes urine. Untuk barang bukti, lanjut dia, petugas menyita sebanyak 7 kantos plastik clip kecil.
“Tujuh kantong plastik klip kecil itu berisi sabu masing-masing berat kotor 0,44 gram; 0,42 gram; 0,42 gram; 0,42 gram; 0,42 gram; 0,40 gram; 0,40 gram,” tuturnya.
Pada hari dan waktu bersamaan, kata dia, kepolisian juga mengamankan seorang perempuan berisial SMH (31) asal dusun setempat dengan MZ. Dari perempuan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti 3 kantong plastik klip berisi sabu berat kotor 0,61 gram 0,57 gram dan 0,55 gram.
“BB lainnya 1 timbangan digital warna hitam, 1 pack plastik klip kosong, 1 sendok sabu, 1 dompet warna krem dan 2 plastik warna hitam,” terangnya.
SMH, lanjut dia, juga dinyatakan positif penikmat sabu. Mirisnya, barang terlarang ditangan perempuan tersebut mendapat barang haram dari MZ, tak lain adiknya sendiri.
“Terlapor menerima sabu dari adiknya yang bernama MZ kemudian dijual oleh terlapor seharga Rp. 100.000,” jelasnya.
Ia mengatakan, Untuk MZ akan dijeratkan dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 (1) UU RI NO.35 Tahun 2009. Sedang SMH diancam Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 (1) UU RI NO.35 Tahun 2009.
Penulis: Lah
Editor. : Neng