jfid – Pemerintah dikecam karena belum membayar utang rafaksi minyak goreng kepada pengusaha ritel sebesar Rp 344 miliar. Utang tersebut merupakan selisih harga antara harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah dengan harga pasar minyak goreng pada Januari 2022 lalu. Program rafaksi bertujuan untuk menstabilkan harga minyak goreng di tengah kenaikan harga sawit dunia.
Namun, hingga saat ini, pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih belum menyelesaikan pembayaran utang tersebut. Padahal, utang gabungan kepada produsen dan pengusaha ritel mencapai Rp 800 miliar. Hal ini membuat Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sangat menyayangkan sikap Kemendag yang terkesan membiarkan masalah ini berlarut-larut tanpa adanya kepastian dan kejelasan pembayarannya.
Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey, mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil sejumlah langkah dalam penyelesaian utang rafaksi minyak goreng. Langkah-langkah tersebut antara lain adalah:
- Memfollow up terus kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) yang saat ini berada dalam komunikasi dan koordinasi dengan Kemendag.
- Memotong tagihan kepada distributor atau supplier minyak goreng dari perusahaan ritel sebagai ganti selisih harga yang belum dibayarkan Kemendag.
- Mengurangi pembelian minyak goreng dari perusahaan ritel kepada distributor minyak goreng bila penyelesaian rafaksi belum selesai.
- Menghentikan pembelian minyak goreng dari perusahaan ritel kepada distributor minyak goreng jika tidak ada kepastian terkait rafaksi.
- Menggugat hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melalui kuasa perusahaan ritel kepada Aprindo.
Roy mengatakan bahwa langkah-langkah tersebut merupakan kesepakatan dari 31 perusahaan ritel anggota Aprindo. Ia mengaku geram dengan sikap Kemendag yang dinilai seolah-olah tidak peduli dengan nasib para pengusaha ritel yang terkena dampak dari program rafaksi.
“Jadi poin-poin ini bukan dari Aprindo. Tapi ini kami cuma menyampaikan dari pengusaha ritel,” ujarnya dalam konferensi pers pada Jumat, 18 Agustus 2023.
Roy menambahkan bahwa dampak dari langkah-langkah yang diambil oleh para peritel tersebut akan berpengaruh kepada stok minyak goreng yang dijual di ritel. Ia khawatir bahwa produsen minyak goreng akan menghentikan pasokan jika ada pemotongan tagihan dari peritel. Hal ini akan menyebabkan kelangkaan minyak goreng di pasaran.
“Misalnya memotong tagihan, pasti akan ada ketidaksetujuan dari pihak produsen. Pasti ada aspek masalah bisa aja produsen menghentikan pasokan. Nah kalau pasokan dihentikan, ada nggak minyak goreng di toko?” tanyanya²..