Pimpinan Ponpes se-Lombok Tengah Tolak Keras RUU HIP

M. Rizwan By M. Rizwan
5 Min Read
- Advertisement -

jfID – Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Se-Indonesia, Para Tuan guru dan Pimpinan Pondok Pesantren se Lombok Tengah menggelar pertemuan bersama Anggota DPD-RI Dapil NTB.

Maklumat yang dikeluarkan MUI Nomor : Kep-1240/DP-MUI/VI/2020 tentang Rencana Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) sangatlah ganjal dan mendegradasikan eksistensi pancasila sebagai Falsafah berbangsa dan bernegara.

Acara yang dikemas dengan silaturrahim ulama se-loteng dengan DPD RI Dapil NTB yang bertempat di Majelis Taklim Embung Bengak (Datok Lopan Center) Pimpinan TGH. L. Makmur Sholeh, Desa Aik Mual Kec. Praya Loteng tersebut dihadiri oleh Ketua Majelis Ulama’ Indonesia (MUI) Loteng, para Tuan Guru, Pimpinan Pondok Pesantren, Pimpinan Majelis Ta’lim, Jamaah Tablig Se NTB, dan anggota DPD RI dapil NTB.

Silaturahim tersebut di isi dengan Musyawarah terkait dengan beberapa kesepakatan diantaranya Penolakan Rencana Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Ad image

Menurut Ketua MUI Loteng dalam keterangannya menyampaikan penolakan tegas terhadap RUU HIP yang dianggapnya mencederai nilai dan esensi Pancasila.

“Kami atas nama MUI Lombok Tengah sudah sangat tegas menolak RUU HIP ini karena sudah jelas mencederai nilai dan esensi PANCASILA dan kami harap pemerintah melaksanakan maklumat DPP MUI Pusat, supaya RUU HIP ini bukan hanya di tunda Pembahasanya tetapi juga harus ditolak,” jelasnya, Kamis (18/6) kemarin.

Sementara Anggota DPD-RI Dapil NTB TGH. Ibnu Kholil, S.Ag, M.Pd menyampaikan hal yang serupa.

“DPD RI juga menolak keras disahkannya RUU HIP ini dan berharap pembahasannya untuk dihentikan. Dalam Pembahasan RUU tersebut seharusnya MPR-RI dan DPD-RI harus dilibatkan, tapi kok kami tidak dilibatkan padahal itu juga kewenangan kami,” tegas TGH. Ibnu Kholil yang juga sebagai Pimpinan Ponpes di Loteng.

Sebelumnya isi maklumat DPP MUI Pusat sudah jelas dan terperinci diantaranya bahwa dalam RUU HIP tidak mencantumkan Tap MPRS Nomor : 25/MPRS/1966 tentang pembubaran Partai komunis sebagai organisasi terlarang bagi seluruh wilayah NKRI dan melarang penyebaran faham komunis/marxisme-leninisme.

Selain itu juga dalam RUU HIP telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai pancasila sebagaimana yang termuat dalam pembukaan UUD 1945.

“Berdasarkan hal itu kami para tuan guru, pimpinan ponpes, Pimpinan Majelis Taklim se Loteng sepakat menolak keras disahkannya RUU HIP,” tegas TGH. Ibnu Kholil.

Bermusyawarahnya para ulama se Loteng ini, membuka kembali sejarah tentang peranan ulama dalam kemerdekaan bangsa indonesia dan menjaga nilai-nilai falsafah Negara.

“DPR RI jangan lupakan sejarah, bahwa jasa para ulama besar terhadap berdirinya bangsa dan negara ini, PANCASILA itu sudah final dan kesepakatan ulama jadi jangan dirusak makna dan nilai-nilainya, sekarang tinggal kita implementasikan saja. Dan saya akan terus kawal ini sampai selesei,” imbuh TGH. Ibnu Kholil disambut pekikan peserta musyawarah yang hadir.

Semantara juga selain MUI, ormas Islam terbesar di Indonesia NU dan Muhammadiyah tegas menolak RUU HIP Tersebut dan tidak menerima untuk disahkan oleh pemerintah.
Selain membahas tentang RUU HIP, dalam forum yang rencana akan diadakan tiga bulan sekali tersebut merekomendasikan poin poin untuk Pemerintah daerah dan Pemerintah Provinsi pada masa “new normal” ini, yaitu :

  1. membuka kembali Pondok-pondok pesantren, majelis-majelis Taklim dan tempat-tempat ibadah dengan memperhatikan protokol kesehatan pandemi covid-19.
  2. Meniadakan pajak untuk BOS walaupun nilainya dikurangi asalkan tidak ada pajak.
  3. memperhatikan insentif untuk Guru-guru Pondok Pesantren dan Majelis Ta’lim.
  4. Memasukkan lomba Baca Kitab Kuning menjadi even Perlombaan tahunan, dan diadakan Seleksi dari tingkat Desa/Kelurahan sampai dengan tingkat Nasional bahkan International.

Terkait dengan beberapa Rekomendasi hasil Musyawarah tersebut, forum silaturrahim Ulama se-Loteng menegaskan bahwa akan menyerahkan hasil musyawarah tersebut kepada Pemerintah Daerah dalam waktu beberapa hari kedepan.

“Apa yang menjadi keputusan musyawarah para tuan guru dan pimpinan ponpes tersebut akan segera kami serahkan dalam beberapa hari kedepan dan kami akan bersurat kepada pemerintah daerah agar pemerintah cepat dan tanggap dalam mengeksekusi hasil musyawarah ini,” tegas Pimpinan rapat.

- Advertisement -
TAGGED:
Share This Article