jfID – KPU RI bersama Bawaslu RI dan DKPP RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI dan Menteri Dalam Negeri, Rabu (27/5).
Pertemuan tersebut menghasilkan tiga poin, salah satunya Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada di Provinsi, Kabupaten, dan Kota secara lebih rinci untuk selanjutnya dibahas oleh Pemerintah dan DPR RI.
Kemudian Komisi II DPR RI menyetujui usulan perubahan Rancangan Peraturan KPU RI Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang tahapan lanjutannya dimulai pada 15 Juni 2020.
Tahapan lanjutan dimulai pada 15 Juni mendatang dengan syarat bahwa seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan Protokol Kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.
Komisi II DPR RI bersama Mendagri RI dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020 sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Hal ini berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh KPU RI, langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian oleh pemerintah, termasuk saran, usulan, dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Surat Ketua Gugus Tugas Nomor B 196/KA GUGAS/PD.01.02/05/2020 Tanggal 27 Mei 2020.
Dalam suratnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, mengapresiasi keputusan KPU RI, Pemerintah, dan DPR RI untuk menunda pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2020, dari September menjadi Desember 2020.
Penundaan ini sangat membantu upaya percepatan penanganan Covid-19 yang membutuhkan partisipasi semua pihak.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga menghormati keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Dimana di dalam pasal 201A ayat (1) ditegaskan Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1).
Penundaan yang dilakukan tersebut, juga telah diatur pada ayat (2) Pasal 201A, bahwa pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud ayat (1), dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
Menyadari realita bahwa pandemi Covid-19 ini belum bisa dipastikan waktu berakhirnya, Gugus Tugas memberikan saran dan masukan kepada KPU RI sebagai penyelenggara Pemilu yang mandiri, bahwa lanjutan tahapan Pilkada 2020 yang tertunda dimaksud, dapat dilanjutkan sebagaimana amanat ayat (2) Pasal 201A Perppu Nomor 2 Tahun 2020.
Dengan syarat dilaksanakan dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam setiap tahapan lanjutan Pilkada 2020, serta berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan RI dalam penyiapan protokol kesehatan dimaksud, agar dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam Pilkada 2020.