Perubahan Besar BPJS Kesehatan: Dari Penghapusan Kelas 1, 2, 3 hingga Pengenalan KRIS

Rasyiqi By Rasyiqi - Writer, Saintific Enthusiast
3 Min Read
Perubahan Besar BPJS Kesehatan: Dari Penghapusan Kelas 1, 2, 3 hingga Pengenalan KRIS
Perubahan Besar BPJS Kesehatan: Dari Penghapusan Kelas 1, 2, 3 hingga Pengenalan KRIS
- Advertisement -

jfid – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan perubahan besar dalam sistem iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah memutuskan untuk menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Apa Itu KRIS?

KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sistem ini ditargetkan akan diselenggarakan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS paling lambat 30 Juni 2025.

Ad image

Perubahan Iuran BPJS Kesehatan

Perubahan besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru merujuk pada Pasal 103B Ayat (8) Perpres tersebut.

Sampai artikel ini ditulis, penetapan iuran dalam sistem KRIS masih dalam proses penghitungan.

Hal ini mengindikasikan bahwa pemerintah sedang melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di rumah sakit untuk menetapkan besaran iuran yang sesuai dengan standar KRIS.

Dalam periode transisi hingga pemberlakuan penuh KRIS pada 30 Juni 2025, besaran iuran yang dibayarkan peserta masih mengacu pada aturan lama sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2022.

Maka dari itu besaran iuran jika fasilitas kesehatan belum menerapkan KRIS, masih merujuk pada sistem kelas 1, 2, dan 3.

Pernyataan Resmi dari BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan bahwa pihaknya patuh dan tunduk terhadap segala regulasi yang ditetapkan pemerintah.

“Terkait KRIS, hingga saat ini kami masih menunggu regulasi yang mengatur teknis pelaksanaan KRIS di lapangan,” ujarnya.

Dia menambahkan, sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024, ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan penerapan KRIS nantinya akan diatur melalui peraturan menteri.

Oleh karena itu, selama belum menetapkan sistem KRIS, BPJS Kesehatan masih akan menerapkan kelas 1, 2, dan 3 seperti yang berlaku saat ini.

Rizzky pun memastikan, iuran peserta kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan tidak naik sepanjang 2024. “Presiden telah menegaskan bahwa tahun 2024 iuran BPJS Kesehatan tidak naik,” kata dia.

Perubahan ini diharapkan dapat memberikan pelayanan kesehatan yang lebih merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Namun, masih banyak pertanyaan yang perlu dijawab terkait implementasi dan dampak dari perubahan ini.

Masyarakat diharapkan untuk terus mengikuti perkembangan informasi terkait BPJS Kesehatan.

- Advertisement -
Share This Article