jfid – Pertama kali di Pengadilan Agama Sumenep, 3 Peradilan sekaligus, digelar di tiga provinsi. Gagasan peradilan melalui teleconferene tersebut. Diusulkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Achmad Madani putra dan rekan-rekan, sebagai kuasa hukum dari pemohon dan diajukan secara tertulis ke Pengadilan Negeri Agama Sumenep.
Kamarullah, selaku ketua umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Achmad Madani Putra dan rekan-rekan. Sebagai kuasa hukum dari pemohon hak waris. Pihaknya, mengusulkan agar peradilan para pemohon yang ada di tiga provinsi tersebut, dilakukan melalui teleconferene.
“Ada 6 pemohon, 1 dari Sumenep, 4 dari provinsi Bali, dan 1 dari Jakarta Timur. Ke enam nya bisa bersidang dengan peradilan wilayah masing-masing. Pertimbangan pertama, adalah menunjang program record dari MA dan yang kedua, fasilitas pengadilan tidak membebani biaya yang membengkak. Coba bayangkan, jika pencari keadilan dari Jakarta atau dari Bali, harus datang ke Sumenep, hanya untuk memberi keterangan kesaksian, berapa biaya yang dihabiskan,” terang Kamarullah, ketua umum LBH Achmad Madani Putra dan rekan-rekan. Rabu (24/2/2021).
Pihaknya mengapreasiasi langkah yang diambil Pengadilan Agama Sumenep dengan melakukan peradilan teleconferene di tiga provinsi.
Dilain hal, kepala Pengadilan Agama Sumenep, Mohammad Jatim, S. Ag, M.H, saat dihubungi jurnalfaktual.id, pihaknya mengatakan, jika visi dan misi Pengadilan Agama Sumenep, untuk memudahkan pemohon perkara bisa melakukan persidangan.
“Sebenarnya, saya minta pada kuasa hukum untuk menghadirkan prinsipalnya, namun, kuasa hukum meminta agar prinsipal dihadirkan secara virtual. Tadi saya lakukan musyawarah dengan para Hakim, dan akhirnya, dengan dunia teknologi informasi, kita bisa memanfaatkannya,” tegas Mohammad Jatim, kepala Pengadilan Agama Sumenep.
Pihaknya menambahkan, jika dengan era digital, Peradilan perlu memanfaatkan perkembangan teknologi informasi. Untuk itu, Pengadilan Agama Sumenep, memiliki situs resmi sebagai akses informasi bagi masyarakat.
“Ke depan, saya pikir, Sumenep terus maju dan bisa melakukan terobosan-terobosan. Misalkan pelayanan dalam gugatan mandiri. Dengan situasi covid seperti ini, tidak membebani para pemohon yang dari Bali atau Jakarta. Berapa uang yang habis dan lain lagi capek perjalanannya,” imbuh kepala Pengadilan Agama Sumenep, Mohammad Jatim.
Disisi lain, Kamarullah mewakili 20 Advokat yang tergabung di LBH Achmad Madani, mengapresiasi langkah strategis Pengadilan Agama Sumenep dalam menjalankan proses peradilan.