Perguruan Tinggi di Sumsel Diminta Ringankan Biaya kuliah, Dimasa Pandemi Covid-19

Apriansyah By Apriansyah
2 Min Read
- Advertisement -

jfID – Aktivitas perkuliahan di Sumatera Selatan (Sumsel) di kampus-kampus lumpuh, akibat dampak dari pandemi Covid-19, meskipun pembelajaran dialihkan secara online, namun mahasiswa masih dibebani dengan biaya kuliah yang sudah ditetapkan sejak awal.

Pandemi virus corona (COVID-19) yang terjadi saat ini sangat mempengaruhi perekonomian masyarakat, termasuk kesanggupan biaya pendidikan perguruan tinggi.

Kondisi ini menjadi perhatian serius Gubernur Sumsel Herman Deru. Dia pun meminta kepada pengelola kampus di Sumsel, agar memberikan keringanan biaya kuliah bagi para mahasiswanya.

“Harus ada kelonggaran biaya, kami sudah meminta Kementerian Pendidikan atau khususnya Dikti bidang pendidikan tinggi maupun pengelola yayasan, termasuk Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) di Sumsel,” kata Deru, Pada Sabtu (30/5/2020).

Ad image

Deru mengatakan, kelonggaran bisa berupa potongan biaya SPP atau dalam bentuk pembayaran apapun bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri maupun swasta. Sebab, dengan begitu, pendidikan di Sumsel akan berjalan dengan baik dan tetap bersemangat meskipun dalam suasana pencegahan COVID-19.

“Kami mengajak masyarakat untuk sama-sama optimis wabah ini akan segera berakhir dan kegiatan kembali normal. Namun demikian perlu adanya penyesuian terhadap kondisi yang terjadi, apalagi para orang tua saat ini cukup berat membiayai pendidikan,” katanya.

Gubernur Herman Deru juga meminta Kementerian Pendidikan khususnya Dikti yang membidangi pendidikan tinggi maupun pengelola yayasan, dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) di Sumsel, memberikan keringanan pembiayaan ini.

Sebelumnya, dalam surat Gubernur Sumsel yang di terbitkan pada tanggal 22 Mei 2020 Minggu lalu, Gubernur Herman deru meminta Rektor Universitas Negeri / Swasta, Ketua Sekolah Tinggi Swasta, Direktur Poiteknik Negeri dan Swasta, Ketua Yayasan Universitas, Sekolah Tinggi, Politeknik, Akademi Swasta yang ada di Sumatera Selatan untuk memberikan keringanan.

Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan

Dalam surat itu, Gubernur meminta keringanan potongan biaya sesuai dengan kemampuan dari lembaga atau Yayasan. Sehingga dapat mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

- Advertisement -
Share This Article