Pengelola Panti Asuhan Medan Terancam Jadi Tersangka Baru, Diduga Bekerja Sama Eksploitasi Anak Lewat TikTok

ZAJ
By ZAJ - SEO Expert | AI Enthusiast
4 Min Read
- Advertisement -

jfid – Polisi membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan eksploitasi anak yatim lewat siaran TikTok atau ngemis online yang dilakukan oleh pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya Medan, Sumatera Utara.

Saat ini, tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan adalah Zamaneuli Zebua, suami dari Meliana Waruwu, yang juga ikut mengelola panti asuhan tersebut.

Menurut Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda, istri dari tersangka masih dalam tahap pemeriksaan sebagai saksi.

Namun, polisi tidak menutup kemungkinan bahwa Meliana juga terlibat dalam kasus ini dan akan ditindaklanjuti jika ada fakta hukum yang mengarah kepadanya.

“Ini masih kami dalami nanti kalau (MW) masuk ke fakta-fakta hukum akan kami tindaklanjuti,” kata Valentino di Medan Kamis (21/9/2023).

Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial video yang memperlihatkan Zamaneuli melakukan siaran langsung di aplikasi TikTok dengan menampilkan anak-anak panti asuhan yang menangis dan meminta bantuan.

Dalam video tersebut, Zamaneuli mengaku bahwa panti asuhan tersebut kekurangan biaya dan membutuhkan donasi dari para penonton.

Polisi yang mendapat laporan dari masyarakat kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek panti asuhan tersebut pada Selasa (19/9/2023).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp 15 juta, buku tabungan dengan saldo Rp 50 juta, dua unit handphone, satu unit laptop, dan satu unit speaker.

Polisi juga memeriksa 26 anak yang tinggal di panti asuhan tersebut dan mendapati bahwa mereka sering dipaksa untuk menangis dan berdoa saat siaran TikTok.

Anak-anak tersebut juga mengaku jarang mendapatkan makanan yang layak dan tidak diberikan fasilitas pendidikan yang memadai.

Zamaneuli sendiri mengakui bahwa ia telah melakukan siaran TikTok sejak enam bulan lalu dan mendapatkan donasi dari para penonton berupa gift atau hadiah virtual yang bisa ditukar dengan uang.

Ia mengklaim bahwa hasil donasi tersebut digunakan untuk kebutuhan anak-anak panti asuhan, seperti biaya sekolah, makanan, dan pakaian.

Namun, polisi menduga bahwa Zamaneuli telah melakukan eksploitasi secara ekonomi untuk kepentingan pribadi. Polisi menilai bahwa Zamaneuli telah memanfaatkan rasa iba dan simpati masyarakat dengan cara yang tidak benar.

“Kami menduga ada unsur kesengajaan dari tersangka untuk mengeksploitasi anak-anak ini. Ini merupakan bentuk kejahatan terhadap anak yang harus dihentikan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.

Zamaneuli dijerat dengan pasal 88 juncto pasal 76 i UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sementara itu, nasib Meliana masih belum jelas apakah ia akan ikut menjadi tersangka atau tidak.

Meliana sendiri membantah telah mengeksploitasi anak-anak panti asuhan. Ia mengatakan bahwa ia tidak mengetahui sejak kapan suaminya mulai live TikTok dan bahwa semua hasil donasi dikelola oleh suaminya.

“Betul, dia (suami saya) live TikTok, tapi bukan untuk kepentingan pribadi (donasinya), untuk anak-anak kita di panti ini. Untuk kebutuhan mereka, biaya sekolah, untuk keperluan mereka, bukan untuk pribadi,” ujar Meliana.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk Dinas Sosial Kota Medan yang telah mengambil alih pengasuhan anak-anak panti asuhan tersebut.

Dinas Sosial juga berencana untuk melakukan audit terhadap seluruh panti asuhan yang ada di Kota Medan untuk mencegah terjadinya kasus serupa.

- Advertisement -
Share This Article