jf.id – Pemerintah berencana menghapus kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di perbankan nasional. Langkah ini diharapkan dapat membantu pemulihan ekonomi UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, Presiden Joko Widodo telah memberi sinyal setuju terhadap rencana tersebut. “Pekan lalu, saya bertemu Presiden Jokowi dan Presiden Jokowi setuju rencana menghapus kredit UMKM yang macet di perbankan,” ujar Teten di Jakarta pada Rabu, 9 Agustus 20231.
Teten menjelaskan, penghapusan kredit macet itu hingga mencapai Rp 5 miliar. Namun untuk tahap pertama, yang akan dihapus maksimal kredit Rp 500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR). “Akan ada penilaian mendalam, macetnya itu seperti apa dan karena apa,” tutur Teten.
Teten juga memaparkan ada syarat-syarat bagi UMKM untuk mendapatkan hapus tagih. Pertama, piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN. Kedua, bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal.
Ketiga, termasuk KUR dan tahap 2 non-KUR dengan kriteria UMKM (PP 7/2021). Lalu, debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak 2015. Kemudian nilai maksimum kredit sebesar Rp 500 juta untuk KUR dan Rp 5 miliar untuk non-KUR), serta piutang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku.
Selain itu, debitur masih bermaksud menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya. “Ini bukan sembarang hapus tagih. Ini ada prosesnya dan ada syaratnya,” tegas Teten.
Sementara itu, Kepala Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, tidak semua kredit macet UMKM akan dihapus. Ada kondisi-kondisi tertentu yang harus dipenuhi, seperti kesiapan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) bank2.
Dian menuturkan, CKPN bank harus mencukupi untuk menanggung risiko penghapusan kredit macet. Selain itu, bank juga harus mempertimbangkan dampak dari penghapusan tersebut terhadap rasio kecukupan modal (CAR) dan rasio kredit bermasalah (NPL).
“Jadi tidak semua bisa dihapus. Harus ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh bank,” kata Dian.
Dian menambahkan, OJK akan mengeluarkan aturan turunan terkait penghapusan kredit macet UMKM. Aturan tersebut akan mengatur mekanisme, prosedur, dan batasan-batasan yang harus dipatuhi oleh bank.
“Kami sedang menyusun aturan turunan dari UU P2SK yang mengatur tentang penghapusan kredit macet UMKM. Kami harapkan aturan ini bisa segera diterbitkan,” ucap Dian.
Dian berharap, dengan adanya penghapusan kredit macet UMKM, dapat memberikan ruang bagi bank untuk memberikan kredit baru kepada UMKM yang masih produktif dan berpotensi. Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kami ingin agar bank bisa memberikan stimulus kepada UMKM yang masih layak dan berdaya saing. Kami juga ingin agar UMKM bisa bangkit dari krisis akibat pandemi,” pungkas Dian.