Pemberlakuan JHT Dinilai Beratkan Desa, Komisi I DPRD Bangkalan Panggil DPMD

Syahril Abdillah By Syahril Abdillah
3 Min Read
Tampak, Komisi I DPRD Bangkalan saat lakukan pemanggilan terhadap DPMD setempat (Ilustrasi)
Tampak, Komisi I DPRD Bangkalan saat lakukan pemanggilan terhadap DPMD setempat (Ilustrasi)
- Advertisement -

jfid – Pemberlakuan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan bagi Kepala Desa (Kades) beserta perangkatnya dinilai membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Hal itu dikeluhkan oleh Kades di seluruh Kabupaten Bangkalan. Atas keluhan tersebut, Komisi I DPRD Bangkalan segera merespons keluhan para kades dengan mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk memberikan klarifikasi terkait masalah ini.

Ketua Komisi I DPRD Bangkalan, Fadhur Rosi, menjelaskan bahwa langkah awal yang diambil adalah mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk memberikan klarifikasi terkait masalah ini.

“Kami mengundang DPMD hari ini sebagai respons terhadap keluhan kepala desa yang merasa JHT ini memberatkan APBDes mereka,” ujar pria yang akrab disapa Rosi ini, Jumat (3/1/2025).

Ad image

Rosi mengaku, bahwa pemberlakukan JHT ini dinilai kurang sosialisasi. “Ini menjadi salah satu faktor utama ketidaknyamanan mereka dalam pemberlakukan JHT tersebut,” lanjutnya.

Rosi menyebutkan, Komisi I DPRD Bangkalan berencana mengadakan pertemuan lanjutan yang melibatkan perwakilan kepala desa, BPJS, Bappeda, dan DPMD.

Tujuannya untuk mencari solusi terbaik yang dapat mengakomodasi kebutuhan desa tanpa mengganggu anggaran yang telah ditetapkan.

“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini dapat dijalankan tanpa memberatkan kepala desa yang memiliki semangat membangun desa. Oleh karena itu, kami akan bekerja sama dengan semua pihak terkait untuk mencapai kesepakatan yang adil,” imbuhnya.

Selain itu, juga disampaikan oleh sekretaris Komisi I DPRD Bangkalan Nur Hakim, ia menambahkan bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, kepala desa dan perangkat desa diwajibkan untuk mengikuti dua program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Hakim menyebutkan bahwa JHT ini, bersifat opsional dan tergantung pada alokasi dana desa (ADD) masing-masing kabupaten.

“JKK dan JKM, jika ditambahkan JHT, totalnya mencapai sekitar Rp150.000 per bulan, yang dirasa cukup memberatkan bagi kepala desa yang fokus pada pembangunan desa,” papar Hakim.

Sementara itu, sekretaris DPMD Bangkalan, Soni menyatakan, implementasi JHT memang direncanakan untuk tahun ini. Namun, keputusan akhir akan dibahas lebih lanjut dalam rapat bersama DPRD, BPJS Ketenagakerjaan, dan instansi terkait lainnya.

“Kami masih menunggu hasil rapat lanjutan untuk menentukan langkah selanjutnya terkait JHT ini,” tutur Soni. (ifa/jfid)

- Advertisement -
Share This Article