Pelapor Tukar Guling TKD Bumi Sumekar, Desak Penyidik Polda Jatim untuk Segera Tahan Tersangka

Deni Puja Pranata By Deni Puja Pranata
3 Min Read
Pelapor Tukar Guling TKD Bumi Sumekar, Desak Penyidik Polda Jatim untuk Segera Tahan Tersangka
Pelapor Tukar Guling TKD Bumi Sumekar, Desak Penyidik Polda Jatim untuk Segera Tahan Tersangka
- Advertisement -

jfid – Mohammad Siddik, pelapor dugaan tindak pidana korupsi tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Bumi Sumekar Asri, dengan Laporan Polisi nomor: B/1901/SP2HP/XI/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus. Mendesak penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim untuk segera tahan para tersangka. Senin (25/12/2023). 

Sebelumnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim. Menetapkan tiga orang tersangka pada 22 November 2023, dari tiga tersangka itu diantaranya HS (63) selaku Direktur PT SMIP, MR (71) mantan kepala desa dan MH (76) mantan petugas BPN Kabupaten Sumenep.

Mohammad Siddik saat dihubungi jurnalfaktual.id, pihaknya menyampaikan, jika dirinya tidak hanya bersurat ke Polda Jatim dan Mabes Polri. Bahkan, Ia berkali-kali mendatangi langsung Mapolda Jatim untuk segera lakukan penahanan terhadap tersangka. 

“Bukan sekedar berkirim surat. Saya berkali-kali langsung ke Mapolda Jatim dan Mabes Polri untuk mendesak para tersangka tukar guling tanah kas desa yang menjadi perumahan Bumi Sumekar, segera ditahan,” tegas Mohammad Siddik. 

Ad image

Redaksi jurnalfaktual.id mencoba konfirmasi pada AKP Samidi, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim. Dengan menyodorkan beberapa pertanyaan, sebagaimana berikut;

1. Terkait HS (63) Direktur PT SMIP dan 2 tersangka lainnya apakah ada upaya dari penyidik untuk menahan? 

2. Sejauh ini, apakah ada potensi tersangka lain, selain tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka? 

Namun, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim belum memberikan keterangan. 

Dilain hal, Sulaisi Abdurrazaq kuasa hukum HS (63) direktur PT SMIP saat dihubungi jurnalfaktual.id menganggap isu tukar guling TKD Bumi Sumekar sudah tidak aktual. 

“Isu tukar guling sudah tidak aktual. Penyidik menetapkan klien kami sebagai tersangka itu menyalahi wewenang. Karena persoalan tukar guling TKD ini seharusnya diselesaikan di PTUN karena perihal administrasi. Penyidik Polda Jatim salah domain,” tegas Sulaisi Abdurrazaq, kepada jurnalfaktual.id, Sabtu (23/12/2023). 

Mohammad Siddik, menyampaikan jika HS (63) direktur PT SMIP kini melakukan upaya dan langkah hukum. 

“HS walaupun melakukan pra peradilan, tidak mengurangi hak kepolisian untuk melakukan penangkapan,” terang Mohammad Siddik. 

Mohammad Siddik selaku pelapor meminta pada semua pihak, khususnya warga Sumenep untuk terlibat mengawal kasus tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) yang melibatkan desa Kolor, desa Cabbiya, dan desa Talango. 

“Kasus tukar guling Tanah Kas Desa, ini isu Nasional. Untuk itu, saya meminta pada semua pihak untuk terlibat, para praktisi hukum, tokoh masyarakat, dan dibutuhkan peran media sebagai corong untuk membongkar mafia tanah,” tutup Mohammad Siddik. 

- Advertisement -
Share This Article