jfID – Setelah melihat situasi Internasional (Global Warning) dengan adanya polemik Epidemi Virus Corona yang mamatikan, serta ditetapkannya Virus tersebut sebagai bencana Nasional.
Berlanjut dengan surat edaran Gubernur NTB No: 800/282/Dispar-I/2020, yakni penutupan sementara tempat hiburan yang dikelola Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Wisata, dan Masyarakat.
Herman Jayadi ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kota Mataram (PC. PMII Kota Mataram) meminta Direktur Utama Pusat Perbelanjaan Lombok Epicentrum Mall (LEM), agar menutup sementara kegiatan perekonomian di wilayah LEM tersebut, guna menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat dari penularan Virus Corona yang dimaksud.
“Jika permintaan ini tidak diindahkan, maka secara kelembagaan resmi PC. PMII Kota Mataram akan bersurat ke Kapolda NTB untuk memberhentikan dan menutup secara paksa kegiatan perbelanjaan di Lombok Epicentrum Mall,” kata Herman, Selasa (24/3/2020).
Herman menegaskan sesuai dengan peraturan perundang Undangan-undang, “Bagi Masyarakat yang menghalangi tugas kepolisian terkait maklumat Kapolri, maka dapat dilakukan tindakan kepolisian Dasar hukum : UU no. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit,” tegasnya.
Ketentuan Pidana
Pasal 14 ayat 1
Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Ayat 2
Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
UU 6/2018 Tentang karantina kesehatan
Pasal 59
(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
(2) Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.
(3) Pembatasan Sosial Berskala
Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
(4) Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pasal 93
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.00 (seratus juta rupiah).
Kemudian Berdasarkan Pasal 152 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan, pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya untuk melindungi masyarakat dari tertularnya penyakit, menurunkan jumlah yang sakit, cacat atau meninggal dunia serta untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat penyakit menular.
Kendati demikian, ia mengingatkan, sebagai referensi untuk sahabat-sahabat, bahwa terkait maklumat “KAPOLRI”, apabila warga masyarakat tidak mengindahkan maka Polri tidak segan untuk membubarkan masyarakat yang Berkumpul atau sifatnya mengumpulkan banyak orang di suatu tempat.
“Bila masyarakat menolak atau melawan aparat, maka Polri akan menindak tegas sesuai pasal ini Pasal 212, 216 dan 218 KUHP yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang tetap berkumpul di suatu tempat,” tandas Herman.