Patung Kuda Jakarta Jadi Saksi Bisu: Buruh Tuntut UU Cipta Kerja Dicabut!

Shofiyatul Millah By Shofiyatul Millah
1 Min Read
Patung Kuda Jakarta Jadi Saksi Bisu: Buruh Tuntut UU Cipta Kerja Dicabut! (Ilustrasi)
Patung Kuda Jakarta Jadi Saksi Bisu: Buruh Tuntut UU Cipta Kerja Dicabut! (Ilustrasi)
- Advertisement -

jfid – Pada tanggal 8 Juli 2024, ribuan buruh berkumpul di Kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, untuk menuntut pencabutan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Aksi ini merupakan bagian dari serangkaian demonstrasi yang dilakukan oleh buruh di seluruh Indonesia.

Dalam aksi tersebut, buruh mengusung tiga tuntutan utama:

1. Pencabutan UU Cipta Kerja: Buruh menolak keberadaan UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan hak-hak pekerja. Mereka meminta agar UU ini dicabut untuk melindungi kepentingan buruh.

Ad image

2. Kenaikan Upah Minimum 2024: Buruh mendesak agar upah minimum tahun 2024 dinaikkan sebesar 15 persen.

Tuntutan ini didasarkan pada survei lapangan kebutuhan hidup layak (KHL) dan pertumbuhan ekonomi.

3. Pencabutan UU Kesehatan: Selain UU Cipta Kerja, buruh juga menuntut pencabutan UU Kesehatan.

Mereka khawatir bahwa perubahan dalam sistem jaminan kesehatan dapat mengancam hak-hak sosial nasional.

Presiden Partai Buruh dan Konsfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan bahwa aksi ini juga berlangsung seiring dengan sidang lanjutan uji formil UU Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh.

Said Iqbal menegaskan bahwa buruh harus memiliki daya beli yang cukup dan sistem jaminan sosial yang kuat.

- Advertisement -
TAGGED:
Share This Article