jfID,- Ditengah Pandemi global Covid 19, Majelis Ulama Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat (MUI NTB) mengeluarkan maklumat Nomor: A-30/DP.P-XXVIII/IV/2020. Selasa, 07 April 2020, yang berisi sebagai berikut.
“bismillahirrahmanirrahim, setelah mendengar, memperhatikan, membaca dan mencermati simpang siurnya wacana shalat juma’at dikerjakan dirumah masing-masing dan menggantinya dengan shalat Zuhur atau di rumah, sesuai dengan fatwa MUI No. 14 Tahun 2020, maka MUI NTB menghimbau;
- Wilayah/Kabupaten/Kota/Kecamatan/Desa/Kelurahan yang dinyatakan aman/rendah terpapar Covid-19 oleh pihak yang berwenang, TETAP WAJIB melaksanakan shalat Jum’at, berjamaah lima waktu di Masjid/mushalla seperti biasanya.
- Wilayah Kabupaten/Kota dinyatakan tidak aman/tinggi terpapar Covid 19 oleh pihak yang berwenang/pemerintah (Zona Merah) wajib melakukan shalat Zuhur sebagai ganti shalat jum’at dan shalat-sahalat serta kegiatan ibadah yang lainnya di rumah masing-masing.
- Tidak perlu takut berlebihan. Tetapi setiap orang berkewajiban ikhtiar menjaga kesehatan dan berusaha menjauhi setiap kemungkinan terapapar dari penyakit.
- Kepada yang telah terpapar Covid 19 wajib mengisolasi diri, Baginya wajib shalat Zuhur di rumah sebagai ganti shalat jum’at, Haram shalat jum’at di Masjid baginya.
- Kepada pasien yang dinyatakan negatif/sembuh oleh pihak berwenang/pemerintah, masyarakat wajib menerima dan memperlakukannya sebagaimana biasa.
- Dianjurkan kepada semua umat Islam untuk bertaubat, taubatan nasuha, taqarrub kepada Allah dengan banyak baca Al-Qur’an berzikir, baca shalawat tibbil qulub, membaca do’a tolak bala: li hamsatun uthfi biha harrulwaba’ il kho’imah, almushtofa, walmurtadho, wabnahuma wafatimatu.
- Melaksanakan Qunut Nazilah pada setia shalat, Zuhur/Jum’atan, Ashar, Magrib, Isya, subuh dalam shalat berjamaah atau sholat sendiri. Ketika berjamaah, imam membaca dengan suara keras, dan makmum mengaminkannya.
- Dianjurkan menjaga wudhu, selalu menjaga wudhu, ketika batal segera berwudhu lagi, menjalani pola hidup sehat, cukup istirahat, membawa sajadah/sorban sendiri ketika shalat di Masjid.