MUI NTB: Shalat Jum’at Wajib Bagi Daerah Aman Covid 19

M. Rizwan By M. Rizwan
2 Min Read
- Advertisement -

jfID,- Ditengah Pandemi global Covid 19, Majelis Ulama Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat (MUI NTB) mengeluarkan maklumat Nomor: A-30/DP.P-XXVIII/IV/2020. Selasa, 07 April 2020, yang berisi sebagai berikut.

“bismillahirrahmanirrahim, setelah mendengar, memperhatikan, membaca dan mencermati simpang siurnya wacana shalat juma’at dikerjakan dirumah masing-masing dan menggantinya dengan shalat Zuhur atau di rumah, sesuai dengan fatwa MUI No. 14 Tahun 2020, maka MUI NTB menghimbau;

  1. Wilayah/Kabupaten/Kota/Kecamatan/Desa/Kelurahan yang dinyatakan aman/rendah terpapar Covid-19 oleh pihak yang berwenang, TETAP WAJIB melaksanakan shalat Jum’at, berjamaah lima waktu di Masjid/mushalla seperti biasanya.
  2. Wilayah Kabupaten/Kota dinyatakan tidak aman/tinggi terpapar Covid 19 oleh pihak yang berwenang/pemerintah (Zona Merah) wajib melakukan shalat Zuhur sebagai ganti shalat jum’at dan shalat-sahalat serta kegiatan ibadah yang lainnya di rumah masing-masing.
  3. Tidak perlu takut berlebihan. Tetapi setiap orang berkewajiban ikhtiar menjaga kesehatan dan berusaha menjauhi setiap kemungkinan terapapar dari penyakit.
  4. Kepada yang telah terpapar Covid 19 wajib mengisolasi diri, Baginya wajib shalat Zuhur di rumah sebagai ganti shalat jum’at, Haram shalat jum’at di Masjid baginya.
  5. Kepada pasien yang dinyatakan negatif/sembuh oleh pihak berwenang/pemerintah, masyarakat wajib menerima dan memperlakukannya sebagaimana biasa.
  6. Dianjurkan kepada semua umat Islam untuk bertaubat, taubatan nasuha, taqarrub kepada Allah dengan banyak baca Al-Qur’an berzikir, baca shalawat tibbil qulub, membaca do’a tolak bala: li hamsatun uthfi biha harrulwaba’ il kho’imah, almushtofa, walmurtadho, wabnahuma wafatimatu.
  7. Melaksanakan Qunut Nazilah pada setia shalat, Zuhur/Jum’atan, Ashar, Magrib, Isya, subuh dalam shalat berjamaah atau sholat sendiri. Ketika berjamaah, imam membaca dengan suara keras, dan makmum mengaminkannya.
  8. Dianjurkan menjaga wudhu, selalu menjaga wudhu, ketika batal segera berwudhu lagi, menjalani pola hidup sehat, cukup istirahat, membawa sajadah/sorban sendiri ketika shalat di Masjid.

- Advertisement -
Share This Article