MUI Imbau Umat Islam Hindari Produk Israel, Wapres Ma’ruf Minta Seleksi Ketat

ZAJ By ZAJ - SEO Expert | AI Enthusiast
2 Min Read
- Advertisement -

jfid – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengomentari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengimbau umat Islam untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel.

Menurut Ma’ruf, harus ada pihak-pihak yang menyeleksi perusahaan apa saja yang dianggap berafiliasi dengan Israel.

“Kalau ada perusahaan yang terafiliasi dengan Israel, harus ada yang menyeleksi. Karena tidak semua perusahaan itu terafiliasi dengan Israel,” kata Ma’ruf di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/11/2023).

Ma’ruf mengatakan, seleksi tersebut bisa dilakukan oleh pemerintah, MUI, atau lembaga lain yang berkompeten. Ia menambahkan, seleksi tersebut penting untuk menghindari kesalahan dalam mengidentifikasi produk yang terafiliasi dengan Israel.

Ad image

“Kalau salah, bisa merugikan perusahaan yang tidak bersalah. Jadi harus ada seleksi yang ketat dan akurat,” ujar Ma’ruf.

Ma’ruf juga mengapresiasi fatwa MUI yang mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel. Ia mengatakan, fatwa tersebut sejalan dengan sikap pemerintah Indonesia yang selalu membela hak-hak rakyat Palestina.

“Fatwa MUI ini sangat baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Pemerintah juga selalu berusaha membantu Palestina melalui jalur diplomasi, bantuan kemanusiaan, dan kerjasama dengan negara-negara OKI,” tutur Ma’ruf.

Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa Nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.

Fatwa tersebut menjelaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib, sedangkan mendukung agresi Israel terhadap Palestina hukumnya haram.

Fatwa MUI juga merekomendasikan agar umat Islam menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Selain itu, MUI juga mengimbau umat Islam untuk mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Fatwa MUI ini dikeluarkan sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan dan perwujudan ukhuwah Islamiyah dan ukhuwah insaniyah terhadap rakyat Palestina yang terus menderita akibat agresi dan aneksasi Israel.

Israel telah mengakibatkan korban jiwa berjatuhan, korban luka yang tidak terhitung, ribuan warga mengungsi, serta hancurnya rumah, gedung, serta fasilitas publik di Palestina.

- Advertisement -
Share This Article