JfID- Kasus pelecehan seksual masih saja terjadi di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Terbaru adalah kasus seorang paman tega menyetubuhi keponaannya sendiri.
Pada Kamis, 6 Agustus 2020 sore, tampak tersangka sudah bermukin di Mapolres Bangkalan alias mendekan dibalik jeruji besi. Hal itu diketahui saat polisi merilis para tersangka pelaku cabul dan pencurian.
Dalam kasus ini, korban masih berusia 12 tahunalias masih dibawah umur, Inisial RM. Sementara tersangka sudah berumur 32 tahun. Tersangka ini berisial MI berasal dari Kelurahan Becang.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra menyampaikan, tempat kejadian perkara (TKP) berlangsung di Kawasan Tanjung Bumi. Adapun kejadiannya terjadi pada tanggal 12 Juni 2020.
Rama mengatakan, tersangka saat menyalurkan hasrat birahinya Ia menyumpal mulut korban dengan slotif hitam, kemudian menikmati tubuh korban.
“Tersangka menyetubuhi korban dengan modus membungkam mulut korban dengan slotif hitam lalu mebuka paksa pakaian korban dan dilakukan penyetubuhan itu,” tuturnya kepada sejumlah wartawan.
Pasca puas menikmati persetubuhan itu, kemudian tersangka mengancam korban agar tidak memberitahu aksi bejatnya kepada siapa pun.
“Setelah puas menggauli korban, tersangka mengancam korban agar tidak memberitahu siapapun,” imbuhnya.
Rama mengatakan telah berhasil meringkus tersangka. Pihaknya kata dia juga telah mengantongi 2 alat bukti atas kasus ini.
“Adapun barang bukti, 1 potong baju warna biru, bH dan CE warna merah muda kita berhasil amankan,” terangnya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, MI dijerat dengan pasal 81 Ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana 15 tahun.
“Untuk tersangka MI, karena korban adalah anak dibawah umur kita pasang juga UU tentang perlindungan anak,” tegasnya.
Laporan: Syahril