Jfid- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan, Achmad Mustain Shaleh, melaporkan oknum mengaku wartawan ke Mapolres Bangkalan.
Laporan itu dilakukan Mustain karena dirinya serta lembaga yang dipimpin, yakni Bawaslu, merasa difitnah oleh sebuah pemberitaan melalui media online beberapa hari ini.
Didampingi pengacaranya, Mustain mengaku terganggu dengan adanya pemberitaan tersebut, karena dirinya tidak pernah menjalani pemeriksaan apapun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya tidak pernah diperiksa KPK, kok diberitanya ditulis diperiksa KPK dengan menerima gratifikasi sampai berapa miliar,” terang dia. Kamis, 11 April 2024.
Dalam pemberitaan tersebut, Mustain mengatakan bahwa dirinya ditulis menerima uang dari seorang calon legislatif Pemilu 2024 sebesar Rp 1,8 miliar.
“Itu sangat-sangat jelas suatu kebohongan dan sangat mengganggu saya secara pribadi dan keluarga kami saat lebaran,” ujar dia.
Atas hal itu, eks wartawan Radar Madura itu memutuskan menempuh jalur hukum. Ia pun selama 3 jam memberi keterangan kepada polisi serta memberikan alat bukti berupa scren shot pemberitaan atas dirinya.
Tak hanya itu, scren shot pesan whatsaap antara dirinya dengan oknum wartawan media online tersebut juga dilampirkan pada saat melaporkan ke Mapolres Bangkalan, Kamis, 11 April 2024.
Sebelum mengambil keputusan menempuh jalur hukum, Mustain mengaku terlebih dahulu mengecek keabsahan legalitas media online yang memberitakan dirinya ke dewan pers.
“Saya secara pribadi mencoba mencari data ke Dewan Pers, masih dapat tiga (media online), tetapi masih ada sekitar 8 media lainnya yang belum sempat kami cek dan ricek. Jadi tiga media yang sementara sudah kami laporkan,” papar dia.
Sebuah media pemberitaan dalam Undang-undang Pers, lanjut dia, sudah jelas harus sebuah perusahaan yang berbadan hukum tunggal untuk urusan media pemberitaan.
Namun setelah dilakukan penelusuran, media-media online tersebut tidak ada dalam daftar Dewan Pers, penerbit media, maupun media massa yang sudah terdaftar.
“Sebenarnya kami juga berupaya melakukan pendekatan kepada media online tersebut, tetapi media itu menyatakan pelaku (penulis) nya satu orang yang sama (MHS). Bahkan yang bersangkutan, informasinya selama ini mengaku wartawan dan berkeliling ke OPD-OPD Pemkab Bangkalan, kami cek juga tidak terdaftar,” kata dia.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan atau Pengaduan Masyarakat bernomor : STTLPM/135/SATRESKRIM/VI/ 2024/SPKT Polres Bangkalan menyebutkan, Mustain sebagai pelapor mulai menerima pesan singkat melalui chat aplikasi WhatsApp berisikan link berita tersebut pada 9 April 2024 sekitar pukul 15.00 WIB atau sehari menjelang Hari Raya Idul Fitri dari seorang pria berinisial ABH.
Tidak hanya menyebarkan berita, ABH kepada Mustain melalui sambungan seluler juga menawarkan diri sebagai penengah antara pelapor dengan pihak penulis berita, yakni pria lain berinisial MHS. Terakhir, ABH masih sempat menghubungi sebelum Mustain beranjak melapor ke polres dengan maksud yang sama, namun pelapor tetap menolak dan memilih jalur hukum.
“Sangat kami sayangkan dalam suasana lebaran ketika seharusnya kembali ke fitrah, bersama keluarga, malah dibombardir dengan tulisan-tulisan yang isinya fitnah dan tendensius. Biarlah nanti hukum sebagai jalan keluar, siapa yang benar siapa yang memfitnah,” tutup dia.