Menstruasi dan Ziarah Makam: Mitos atau Fakta? Simak Penjelasannya!

ZAJ By ZAJ - SEO Expert | AI Enthusiast
3 Min Read
- Advertisement -

jfid – Ada sebuah pertanyaan yang seringkali menggantung di benak banyak wanita, terutama mereka yang beragama Islam: “Apakah wanita yang sedang menstruasi boleh berziarah ke makam?”.

Pertanyaan ini muncul karena adanya beberapa pandangan yang berbeda terkait hal ini. Namun, apakah ini hanya mitos belaka atau ada fakta yang mendukungnya? Mari kita telusuri lebih dalam.

Ziarah kubur, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), diartikan sebagai kunjungan ke tempat pemakaman yang dianggap keramat atau berharga.

Dalam konteks terminologi Islam, ziarah kubur merujuk pada kunjungan ke makam orang yang telah meninggal dunia. Ini mencakup kunjungan ke makam keluarga, kerabat, serta tokoh-tokoh agama yang memberikan kontribusi penting bagi agama Islam.

Ad image

Namun, bagaimana jika wanita tersebut sedang dalam masa menstruasi? Apakah mereka diperbolehkan untuk berziarah kubur?

Menurut Firman Arifandi dalam buku “A-Z Ziarah Kubur dalam Islam” (2019), empat mazhab dalam Islam memandang hukum ziarah kubur bagi perempuan haid berbeda.

Madzhab Hanafi: Menurut Madzhab Hanafi, wanita yang sedang haid diperbolehkan untuk melakukan ziarah kubur dengan beberapa pembatasan tertentu.

Dalam Mazhab Hanafi perempuan haid menjadi haram melakukan ziarah kubur bila ada kekhawatiran bakal menangis histeris.

Namun, bila ziarah membuatnya ingat akan kematian dan akhirat, maka ziarah diperbolehkan bagi perempuan yang sedang haid. Perempuan haid diharapkan untuk menjaga jarak dan tidak menyentuh langsung makam.

Madzhab Maliki: Dalam Madzhab Maliki, perempuan yang sedang haid diizinkan untuk melakukan ziarah kubur, asalkan mereka tidak mengenakan pakaian hias atau menggunakan wewangian.

Serupa dengan Mazhab Hanafi, bila menimbulkan fitnah serta tangisan histeris maka perempuan haid tidak diperbolehkan untuk ziarah.

Madzhab Syafi’i: Mazhab Syafi’i menganggap ziarah kubur bagi wanita yang sedang haid sebagai perbuatan yang makruh (dapat ditinggalkan tanpa dosa), namun bukan sebagai larangan yang mutlak. Meskipun demikian, lebih baik bagi wanita haid untuk menghindari melakukannya.

Jadi, apakah ini mitos atau fakta? Ternyata, ini adalah fakta. Wanita yang sedang menstruasi memang diperbolehkan untuk berziarah kubur, namun dengan beberapa ketentuan dan pembatasan tertentu.

Namun, perlu diingat bahwa setiap individu memiliki keyakinan dan pandangan mereka sendiri terkait hal ini. Oleh karena itu, penting untuk selalu menghormati pandangan dan keyakinan orang lain.

Demikian penjelasan mengenai “Menstruasi dan Ziarah Makam: Mitos atau Fakta?”. Semoga artikel ini dapat memberikan wawasan dan pengetahuan baru bagi Anda. Selalu ingat, pengetahuan adalah kunci untuk memahami dan menghargai perbedaan di antara kita.

- Advertisement -
Share This Article