Mengintip Bisnis Ekspor Kratom, Tanaman Herbal yang Dilarang di Indonesia tapi Laris Manis di Luar Negeri

Noer Huda By Noer Huda - Content Creator
6 Min Read
Mengintip Bisnis Ekspor Kratom, Tanaman Herbal yang Dilarang di Indonesia tapi Laris Manis di Luar Negeri (jfid)
- Advertisement -

jfid – Indonesia memiliki kekayaan alam yang luar biasa, salah satunya adalah tanaman herbal yang bernama kratom.

Tanaman ini memiliki nama latin Mitragyna Speciosa dan tumbuh di daerah dengan tanah yang sedikit basah dan memiliki bunga kuning dan berkelompok berbentuk bulat.

Tanaman ini berasal dari Asia Tenggara, termasuk Indonesia, dan memiliki sebutan lain di berbagai negara.

Kratom dikatakan memiliki kandungan yang dapat dikategorikan narkotika golongan I, karena dapat menimbulkan efek psikoaktif seperti euforia, relaksasi, dan analgesia.

Ad image

Namun, kratom juga memiliki manfaat sebagai obat herbal untuk mengatasi berbagai penyakit seperti nyeri kronis, depresi, diabetes, diare, dan infeksi. Kratom dapat dikonsumsi dengan cara dikunyah, diseduh, atau diekstrak menjadi bubuk, kapsul, atau cairan.

Meskipun memiliki manfaat yang beragam, kratom masih menjadi bahan kontroversi di dunia. Beberapa negara telah melarang penggunaan dan perdagangan kratom, seperti Thailand, Malaysia, Myanmar, Australia, dan beberapa negara bagian di AS.

Alasan utama pelarangan ini adalah karena adanya potensi penyalahgunaan dan ketergantungan yang dapat ditimbulkan oleh kratom.

Selain itu, ada juga kekhawatiran tentang efek samping yang dapat ditimbulkan oleh kratom, seperti mual, muntah, sakit kepala, kejang, halusinasi, dan bahkan kematian.

Namun, tidak semua negara melarang kratom. Beberapa negara justru melihat potensi ekonomi yang besar dari tanaman ini. Salah satunya adalah Indonesia.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana akan membuka keran ekspor tanaman herbal kratom, namun masih menunggu hasil kajian dari berbagai lembaga atau kementerian teknis terkait.

Kemendag mengatakan bahwa sumber daya alam (SDA) daun kratom di Indonesia cukup berlimpah, terutama di Kalimantan.

Potensi ekonomi yang dapat dihasilkan dari ekspor daun kratom lumayan besar, karena permintaan pasar yang tinggi, terutama dari Amerika Serikat (AS).

Pada tahun 2019, nilai ekspor kratom Indonesia sempat mengalami penurunan 38,74% menjadi US$ 9,95 juta. Namun, sejak tahun 2019 hingga tahun 2022, nilai ekspor kratom selalu mengalami pertumbuhan dengan trend sebesar 15,92% per tahun.

Pada periode Januari-Mei 2023, nilai ekspor kratom Indonesia tumbuh 52,04% menjadi US$ 7,33 juta. Begitu pula dengan volume ekspornya, nilai pertumbuhan sebesar 51,49% jika dibandingkan periode yang sama tahun 2022.

Negara tujuan utama ekspor kratom Indonesia adalah AS dengan proporsi mencapai 66,3% dari total ekspor, diikuti Jerman, India, dan Republik Ceko.

Lantas apa yang membuat AS tertarik dengan kratom? Salah satu alasannya adalah karena adanya gerakan pro-kratom yang didukung oleh banyak pengguna dan aktivis yang mengklaim bahwa kratom dapat membantu mereka mengatasi masalah kesehatan mereka.

Beberapa pengguna mengatakan bahwa kratom dapat membantu mereka mengurangi rasa sakit akibat penyakit kronis seperti artritis atau fibromialgia.

Beberapa pengguna lain mengatakan bahwa kratom dapat membantu mereka menghentikan kecanduan opioid atau alkohol. Beberapa pengguna lagi mengatakan bahwa kratom dapat meningkatkan mood dan energi mereka.

Gerakan pro-kratom ini juga didukung oleh beberapa penelitian ilmiah yang menunjukkan bahwa kratom memiliki potensi sebagai obat alternatif untuk mengobati nyeri kronis dan gangguan kecemasan.

Selain itu, beberapa penelitian juga menunjukkan bahwa kratom memiliki efek anti-inflamasi, antioksidan, dan antibakteri.

Namun, penelitian ini masih terbatas dan membutuhkan lebih banyak bukti dan validasi untuk dapat diakui secara luas.

Di sisi lain, ada juga gerakan anti-kratom yang didukung oleh pihak-pihak yang menganggap bahwa kratom adalah bahan berbahaya yang harus dilarang.

Salah satu pihak yang paling vokal adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA). FDA telah mengeluarkan beberapa peringatan dan pernyataan tentang bahaya kratom, seperti risiko overdosis, ketergantungan, penarikan, dan interaksi dengan obat-obatan lain.

FDA juga telah menyita beberapa kiriman kratom yang masuk ke AS dengan alasan bahwa kratom adalah obat baru yang tidak teruji dan tidak aman.

Gerakan anti-kratom ini juga didukung oleh beberapa laporan kasus yang menunjukkan bahwa kratom dapat menyebabkan efek samping yang serius, seperti gagal hati, gagal ginjal, kejang, psikosis, dan kematian.

Namun, laporan-laporan ini juga masih kontroversial dan membutuhkan lebih banyak investigasi untuk dapat menentukan apakah kratom adalah penyebab utama atau faktor pendukung dari efek samping tersebut.

Dengan adanya pro dan kontra mengenai kratom, maka perlu adanya keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan ekonomi.

Indonesia sebagai negara penghasil kratom harus dapat memastikan bahwa tanaman ini dikelola dengan baik dan bertanggung jawab.

Hal ini dapat dilakukan dengan cara meningkatkan kualitas produk, menerapkan standar mutu dan keamanan, serta melakukan edukasi kepada masyarakat tentang manfaat dan risiko kratom.

Selain itu, Indonesia juga harus dapat menjalin kerjasama dengan negara-negara tujuan ekspor untuk menciptakan pasar yang adil dan transparan.

Kratom adalah tanaman herbal yang memiliki potensi besar sebagai sumber pendapatan bagi Indonesia.

Namun, potensi ini juga harus diimbangi dengan tanggung jawab dan kewaspadaan terhadap dampaknya bagi kesehatan dan lingkungan.

Dengan demikian, kratom dapat menjadi tanaman herbal yang bermanfaat bagi semua pihak.

- Advertisement -
Share This Article