Membuka Vessel Monitoring System Fasilitasi Ilegal Fishing di Natuna

Rusdianto Samawa By Rusdianto Samawa
13 Min Read
Ilegal Fishing di Natuna, foto: dok. Koarmando I
Ilegal Fishing di Natuna, foto: dok. Koarmando I
- Advertisement -

jf.id – “Tahun 2017 membuka Vessel Monitoring System (VMS) oleh mantan Menteri KKP. Dampaknya: 1). Dugaan black royaltie: 2). Black Fishing: 3). membuka VMS fasilitasi illegal fishing oleh KIA: 4). VMS berpotensi gratifikasi pejabat KKP: 5). membuka VMS melegalkan 1.647 kapal ikan asing lakukan pencurian ikan diperairan Natuna.


“Era Susi Pudjiastuti Menteri KKP membocorkan Vessel Monitoring System (VMS) diserahkan ke Neoliberal. Sejak itu pula, kebijakan maritim: Kelautan, Perikanan membawa duka mendalam bagi nelayan dan industri perikanan. Tetapi ditutup pencitraan dengan berita dijejal setiap hari agenda pemberantasan illegal fishing yang penuh citra.”

Vessel Monitoring System (VMS) diserahkan ke yayasan Leonardo DiCaprio oleh mantan menteri KKP Susi Pudjiastuti, dengan rencana permudah memberantas pencurian ikan dan mengelola perikanan secara transparan. Acara penyerahan Vessel Monitoring System (VMS) itu digelar oleh DiCaprio di World Oceans Day 2017 di kantor PBB, New York, pada Kamis (8/6).

Dulu Leonardo Dicaprio katakan: “sekitar 10 ribu kapal secara ilegal masuk ke Indonesia dan mengambil ikan di perairan Indonesia. Ini membuat nelayan lokal terkena dampak buruknya,” kata Leonardo dalam video berdurasi lima menit, seperti dikutip dari Detik.com.

Ad image

Waktu DiCaprio melontarkan pujian, setelah Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang memberikan data kapal (Vessel Marine System) agar bisa diakses oleh Global Fishing Watch (GFW). Dengan memberikan data ini, kapal-kapal ikan bisa dilacak pergerakannya secara langsung. Vessel Monitoring System (VMS) ini ditayangkan diaplikasi GFW yang dikembangkan oleh Google, Skytruth, dan Oceana, sementara Yayasan Leonadro DiCaprio serta Bloomberg Philanthropies jadi penyandang dana.

Dengan aplikasi GFW, setiap penduduk dunia yang memiliki jaringan internet bisa memantau kapal-kapal penangkapan ikan yang sedang beroperasi. Peraturan kapal ikan dengan tangkapan kotor lebih dari 30 ton yang beroperasi di perairan Indonesia diwajibkan memiliki Vessel Monitoring System (VMS). Kesediaan Indonesia menyediakan data Vessel Monitoring System (VMS) pada platform GFW membuat setidaknya 5000 kapal ikan terpantau di peta pergerakan.

Sebelumnya, GFW menggunakan Automatic Identification System (AIS) untuk memetakan pergerakan kapal ikan. Hanya saja, AIS hanya diwajibkan oleh International Telecommunication Union (ITU) dipasang pada kapal dengan kapasitas penangkapan melebihi 100 ton, atau kapal berukuran besar. Sementara itu, mayoritas penangkapan ikan dilakukan oleh kapal berukuran lebih kecil yang hanya diwajibkan memiliki Vessel Monitoring System (VMS).

Ternyata, Vessel Monitoring System (VMS) melalui kebijakan KKP era Susi Pudjiastuti hanya mewajibkan kepada kapal-kapal kecil yang berukuran 30 Gross Ton kebawah. Tetapi, kapal-kapal besar tidak mewajib memakai Vessel Monitoring System (VMS). Ditambah, ada Peraturan Menteri 56 Tahun 2014 tentang pembatasan gross ton kapal dan Surat Edaran Dirjen yang membatasi gross ton kapal-kapal industri perikanan, yang dibolehkan hanya 30 GT kebawah.

Jadi, ternyata kapal – kapal besar yang melaut menangkap ikan di Laut Natuna Utara adalah Kapal Ikan Asing. Mengapa? karena perairan Natuna Utara tak bisa kapal 30 GT karena kondisinya tak memungkinkan bagi kapal-kapal kecil.

Ketika ketahuan, bahwa ada 1.647 kapal asing diduga melewati Natuna per hari. Data 1.647 kapal asing itu diperoleh melalui pemantauan Sistem Monitoring Skylight (SMS). Ini merupakan pemantauan dengan teknologi penginderaan jarak jauh, SAR, dan optikal. Sistem tersebut mampu mengidentifikasi kapal-kapal secara langsung dan platform yang dapat memperkirakan tindakan pelanggaran hukum sekaligus.

Semakin kuat buktinya, bahwa Vessel Monitoring System (VMS) tak mampu mendeteksi Kapal Ikan Asing di wilayah Natuna. Karena apa? 1). karena VMS yang dipakai oleh kapal nelayan ukuran 30 GT tak mampu ke Natuna sehingga tidak terkoneksi: 2). alat yang dipakai antara GFW – VMS dengan Bakamla dan lainnya Sistem Monitoring Skylight (SMS) sehingga secara teknologi tidak terintegrasi dan invalid. Karena teknologi harus memiliki kesamaan alat untuk identifikasi. 3). Kapal Ikan Asing (KIA) bebas menangkap ikan di Natuna.

Dari ketiga indikator diatas, ternyata faktanya: Berdasarkan data pemantauan Sistem Monitoring Skylight (SMS), terlihat jumlah kapal asing bisa mencapai 1.647 kapal per hari pada April 2019. Sementara di bulan-bulan lain cenderung menurun, misalnya 810 kapal di Mei, 580 kapal di Juni, dan 768 kapal di Juli.

Dari data juga ditemukan ada kapal-kapal asing yang berada dalam kondisi dark vessel atau tidak menyalakan Sistem Pelacakan Kapal Otomatis (Automatic Identification System), namun berada di sekitar perairan Natuna. Tercatat, jumlahnya sebanyak 1.533 kapal di April, 767 kapal di Mei, 505 kapal di Juni, dan 680 kapal di Juli pada periode yang sama.

Jumlah kapal asing cenderung tinggi di suatu waktu karena faktor dukungan cuaca, misalnya, ketika cuaca memungkinkan kapal asing melaut tentu mereka akan berbondong-bondong memasuki kawasan perairan Natuna. Mungkin berhubungan dengan iklim, jadi masih dipelajari datanya. Tapi setidaknya dengan data ini bisa dipelajari pola musiman dan trennya untuk kebijakan ke depan.

Kebijakan penyerahan Vessel Monitoring System (VMS) merupakan bentuk menggorok kedaulatan negara. Alih-alih argumentasi mantan Menteri KKP untuk melindungi laut dan permudah indentifikasi kapal asing.

Justru penyerahan dan membuka Vessel Monitoring System (VMS) itu memberi keuntungan kepada China, Amerika Serikat, Vietnam, Fhiliphina dan jaringan neoliberal global untuk hancurkan industri perikanan dalam negeri Indonesia. Banyaknya Kapal Ikan Asing (KIA) di Natuna sala satu sebabnya karena di bukanya Vessel Monitoring System (VMS) kepada Leonardo DiCaprio.

Yayasan Leonardo D’caprio sangat senang sekali karena telah mampu menambah income besar dari Vessel Monitoring System (VMS) tersebut. Sementara, mantan Menteri KKP menggadaikan dan memberi kedaulatan Indonesia sistem “Big Sale” untuk negara – negara maju.

Bayangkan investasi paling besar yang tidak kelihatan dan diluar jangkauan kontrol rakyat, yakni ada bisnis tersembunyi dibalik pembocoran Vessel Monitoring System (VMS), dari proses membuka VMS ini, yayasan Leonardo D’caprio berkewajiban membayar royalti dan menyiapkan dana untuk membayar Google, Skytruth, dan Oceana

Karena membuka Vessel Monitoring System (VMS) itu sama dengan “Open Acces” terhadap upaya ekploitasi sumberdaya perikanan tanpa batas dan hasilnya dipasarkan negara-negara maju oleh kapal-kapal dibawah Leonardo Dcaprio. Sementara, kelompok rampok di Indonesia yang berkepentingan mendapat royalti gelap dari para bandit dan bohir perikanan gelap yang mengambil untung dari “Open Acces” Vessel Monitoring System (VMS) tersebut.

Bayangkan, kapal-kapal perikanan dibawah kontrol Leonardo Dicaprio melakukan penangkapan ikan di perairan Laut Indonesia. Karena, mereka memegang kendali peta laut dan ikan Indonesia melalui alat “Vessel Identification” atau VMS itu, maka mereka dibawah kendali Yayasan Neoliberal Leonardo D’Caprio mendapat bebas bea tangkap ikan dilaut Indonesia.

Salah satu yang dikeluhkan pemerintah Indonesia, yakni ekonomi industri perikanan tidak meningkat skor-nya. Justru pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan periode lalu telah mengancam keberlangsungan nelayan lokal yang kehilangan ratusan juta USD per tahunnya dari sektor perikanan. Karena lebih mendahulukan penegakan hukum dilaut daripada peningkatan kesejahteraan nelayan tangkap.

Penyebab kemiskinan nelayan dalam 5 tahun lalu adanya dua faktor, yakni produk Peraturan Menteri tanpa kontrol dan evaluasi. Sebab lainnya, membuka Vessel Monitoring System (VMS) yang bekerjasama dengan Global Fishing Wacth dibawah koordinasi Leonardo Dicaprio.

Dari membuka VMS itu, di duga mendapat “Royalti gelap” yang bersumber dari industri-industri global fishing diseluruh dunia sekitar. Karena mereka hasil tangkapan itu harus setor ke Yayasan Leonadro DiCaprio, Bloomberg Philanthropies jadi penyandang dana.

Kalau dihitung royalti gelap itu masuk ke kelompok di Indonesia, dari hasil penjualan tangkapan hasil laut Indonesia, bisa capai ratusan juta USD, itu harus membayar sejumlah aplikasi Google, Skytruth, dan Oceana tadi.

Selain itu, harus ada team audit independen juga, terhadap anggaran APBN tahun 2017 – 2020 ini, tentu kerjasama membuka VMS sudah pasti resiko membayar sejumlah aplikasi Google, Skytruth, dan Oceana tadi.

Rinciannya dari berbagai penjualan hasil laut yang telah ditangkap oleh kapal-kapal asing tersebut. Kemudian, di ekspor ke pasar dunia dan menarik keuntungan bertahap. Sementara nilai pajak industri global fishing dan aplikasi Google, Skytruth, dan Oceana itu bisa mencapai ratusan ribu dollar AS. Atas kerjasama itu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) harus melaksanakan kewajiban untuk membayarnya sebagai biaya yang timbul atas kerjasama pembukaan data VMS.

Andaikata pemerintah Indonesia, bisa menarik keluar kembali Vessel Monitoring System (VMS), maka bisa menghemat ratusan juta dollar AS di laut Indonesia. Agenda tarik VMS dari cengkeraman Neoliberal dan industri global fishing itu akan bisa dilakukan apabila pemerintah terlebih dahulu membuat undang-Undang khusus tentang Vessel Monitoring System (VMS) dan membuat peraturan baru untuk menarik dari Leonardo Dicaprio.

Kalau alasan, membocorkan dan membuka kerahasiaan peta laut negara, bahwa dimudahkan untuk dapat pinjaman, royalti dan lainnya. Maka hal ini merupakan ancaman paling nyata bagi keberlangsungan sumberdaya kelautan dan perikanan. Terutama di Natuna yang tidak bisa dicapai oleh nelayan tradisional. Karena bisa jadi aset-aset maritim Indonesia dikuasai asing karena hutang-hutang dan royalti gelap tersebut.

Kalau kita tarik kembali Vessel Monitoring System (VMS) dari negara-negara G20 seperti Amerika Serikat dan China serta industri global fishing Yayasan neoliberal itu. Justru kita tidak dirugikan, tidak ada ruginya. Pemerintah dan DPR perlu lakukan langkah penarikan.

Kalau saja dibiarkan, maka kerugian besar bagi Indonesia dan terancamnya keberlangsungan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Karena akan selamanya kontrol oleh Industri Global Fishing sebagai sumber distribusi logistik keuntungan neoliberal. Kerugian itu nyata sekali, prihatin dengan berbagai masalah yang terjadi di dunia Kelautan dan Perikanan termasuk masalah ambiguitas terkait dengan data kemiskinan nelayan, pembudidaya, galangan dan petani tambak di Indonesia.

Pemerintah seharusnya mendengarkan usulan keluhan nelayan dan industri perikanan yang menyarankan agar fokus meningkatkan kesejahteraan rakyat. Tulisan ini bisa dijadikan acuan untuk pengambilan kebijakan ke depan. Salah satu yang akan dilakukan, yaitu integrasi sistem data antara seluruh kementerian / lembaga yang memegang peranan dalam masalah kelautan terdiri dari Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Polri, Badan SAR Nasional, Badan Keamanan Laut (Bakamla), serta Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.

Integrasi data untuk menangani maraknya kapal-kapal asing di perairan Natuna. Misalnya, memperketat pengawasan oleh Bakamla dan penambahan sistem teknologi pemantauan. Penguatan Bakamla tidak akan bisa dilakukan bila anggaran yang diberikan masih minim. Tahun ini misalnya, Bakamla hanya mendapat pagu anggaran dari APBN 2020 sebesar Rp400 miliar dari yang diajukan mencapai Rp5 triliun. Penguatan anggaran diperlukan.

Penulis: Rusdianto Samawa, Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI)

- Advertisement -
Share This Article