Membedah PNBP KKP, Target Strategis; Mampukah?

Rusdianto Samawa By Rusdianto Samawa
4 Min Read
- Advertisement -

jfid – “Catatan penting KKP periode ini, keluarkan jurus tingkatkan PNBP tanpa perhatikan aspek keberlanjutan perikanan tangkap dan budidaya,”

  1. Ekspor perikanan bermasalah selama ini, rentang waktu lama ekspor naik turun. Harapan bisa meningkatkan realisasi PNBP. Namun, belum mampu direalisasikan sebagai pendapatan tetap negara.
  2. Rencana strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) 2021 – 2024 menargetkan PNBP 1 Triliun keatas dari raihan 800 miliyar tahun 2015 – 2019.
  3. Paradigma yang terbangun sekarang di internal KKP bahwa proses perizinan berbayar. Tetapi, sekarang digratiskan. Padahal, proses perizinan kapal perikanan itu memang dari dulu sejak ada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah bebas dari biaya apapun, tidak ada pungutan. Jadi jangan anggap ini sebuah prestasi bahwa KKP gratiskan perizinan.
  4. Bila dalam perizinan kapal tangkap yang ukuran tertentu dibayarkan. Sebenarnya dari dulu kapal tangkap ukuran mulai 10 Gros Ton hingga paling besar sudah ditetapkan PNBP sesuai ukuran kapal, alat tangkap, jumlah tonnase kapal, tambat labuh, dan pajak korporasi kapal perikanan. Cuma yang tidak konsisten diatur dalam PNBP adalah; jumlah tangkapan (coldbock).
  5. Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kelautan dan Perikanan (KP) bersumber dari beberapa bidang: penangkapan, transhipment, kapal, alat tangkap, ukuran Gross Ton Kapal, ekspor, tambat Labuh, sertifikasi, dan pajak retribusi yang terikat UU dan Peraturan Pemerintah. Selain itu, PNBP berasal dari produk perikanan dan komoditas olahan.
  6. Kalau target rencana strategis KKP ingin mendapat realisasi PNBP lebih besar. Maka harus merubah proses regulasi dan rencana kebijakan. Mengapa? karena komoditas Kelautan dan Perikanan bersifat produksi dan distribusi hasil.
  7. Apabila penekanan PNBP pada proses hasil tangkapan yang dihitung dari jumlah hasil tangkapan nelayan dan budidaya, maka kebijakan target rencana strategis tersebut, bisa dikatakan: “tidak akan berhasil di dapatkan.” Kalau orientasinya mengapus proses perizinan dan mengandalkan pada hasil tangkapan nelayan dan budidaya.
  8. Mestinya, KKP menetapkan melalui regulasi pada sumber – sumber lain, seperti: proses perizinan, jumlah penangkapan, ukuran kapal, sertifikasi kapal, sertifikasi pekerja dan pajak perusahaan korporasi atau industri perikanan.
  9. Harus di ingat bahwa proses perizinan pusat dan daerah selama ini gratis. Namun, coldbook tidak termasuk dalam PNBP. ColdBook ini celah dari segala pungli yang ada di seluruh sahbandar pelabuhan perikanan.
  10. Kedepan, dampak yang dialami oleh nelayan dan pembudidaya maupun korporasi yang memiliki izin operasional. Beratnya pembayaran PNBP yang dibebankan. Pasti yang paling sasaran nelayan kecil dan korporasi besar. Apabila kapal – kapal nelayan tidak mampu bayar PNBP, maka jelas terjadi pelarangan. Begitu juga korporasi besar. Tentu lebih besar mereka bayar PNBP dan pajak – pajaknya.

Demikian orientasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kelautan dan Perikanan (KP). Jika ingin meningkatkan PNBP lebih dimantapkan pada penegakan hukum, manajemen dan orientasi hasil tangkapan yang ketat.[]

Penulis: Rusdianto Samawa, Front Nelayan Indonesia (FNI)

- Advertisement -
Share This Article