JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengkritik keras kebijakan pemotongan gaji karyawan swasta sebesar 3% untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Menurutnya, secara matematis, kebijakan tersebut tidak masuk akal.
Dalam unggahan di akun media sosial X (Twitter) pribadinya pada Jumat (31/5/2024), Mahfud mengungkapkan keprihatinannya. “Pemerintah perlu betul-betul mempertimbangkan suara publik tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kalau tidak ada kebijakan jaminan betul-betul akan mendapat rumah dari Pemerintah bagi penabung, maka hitungan matematisnya memang tidak masuk akal,” ujarnya.
Mahfud menjelaskan, seorang pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan yang menabung selama 30 tahun dengan potongan 3% per bulan, hanya akan mengumpulkan sekitar Rp100 juta. “Untuk sekarang pun Rp100 juta takkan dapat rumah apalagi 30 tahun yang akan datang, ditambah bunganya sekali pun,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mahfud memberikan contoh lain. “Orang yang gajinya di atas Rp10 juta pun dalam 30 tahun hanya akan terkumpul sekitar Rp225 juta. Sekarang pun sulit dapat rumah dengan uang Rp225 juta,” tambahnya. Ia juga menyarankan bahwa pekerja dengan gaji Rp15 juta lebih baik mengambil kredit perumahan (KPR) sendiri daripada menabung 3% per bulan.
“Kebijakan yang menjamin para penabung betul-betul dapat rumah sangat dinantikan publik,” pungkas Mahfud.
Tanggapan Pemerintah
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan RI, Moeldoko, menegaskan bahwa penarikan gaji untuk Tapera tidak akan dibatalkan. Program ini dijadwalkan mulai berjalan pada tahun 2027. “Tapera tidak akan ditunda, ada kekosongan, wong belum dijalankan,” kata Moeldoko dalam konferensi pers di kantornya pada Jumat (31/5/2024).
Moeldoko menjelaskan bahwa perubahan dari Bapertarum (khusus ASN) ke Tapera menyebabkan kekosongan sejak tahun 2020 hingga 2024, sehingga tidak ada iuran selama periode tersebut. “Nanti Tapera akan berjalan untuk ASN yang 1/2% dari APBN setelah ada Keputusan Menteri Keuangan. Selanjutnya untuk pekerja swasta dan mandiri setelah ada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Menurut Moeldoko, kegelisahan masyarakat muncul karena kurangnya sosialisasi mengenai Tapera. “Ada pertanyaan yang perlu dijelaskan lebih konkret. Untuk itu, semua stakeholder saya undang dalam rangka memberikan jawaban,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa Tapera merupakan perpanjangan dari Bapertarum, yang tadinya hanya untuk ASN dan kini diperluas ke pekerja mandiri dan swasta untuk mengatasi ketimpangan kepemilikan rumah.