JurnalFaktual.id – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), ditetapkan bahwa Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Sumbawa Barat mulai memberlakukan PPKM Level Satu.
Hal ini sesuai asesmen Kementerian Kesehatan untuk beberapa kabupaten/ kota di wilayah Nusa Tenggara, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua sesuai Inmendagri tersebut.
“Kita harap dengan landainya kasus positif Covid-19 di NTB, daerah-daerah lain juga segera menyusul ke PPKM Level I,” ungkap Asisten III Setda Provinsi NTB, dr. Nurhandini Eka Dewi, di Ruang Kerjanya, Selasa (5/10).
Sesuai kriteria level situasi pandemi serta dengan mengoptimalkan pengendalian penyebaran wabah melalui Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Instruksi Mendagri tersebut menyebut penurunan level dua ke level satu dengan capaian total vaksinasi dosis pertama minimal sebesar 70 persen dan dosis pertama untuk lanjut usia di atas 60 tahun sebesar 60 persen.
Seperti diatur dalam kriteria Level Satu kegiatan masyarakat mengikuti ketentuan dalam instruksi Mendagri berikut pengaturan zona di masing masing kabupaten/kota lainnya di NTB.