Lima Pengedar Narkoba Antar Provinsi Diringkus BNNP Sumsel, 3 KG Sabu dan 2000 Butir Ekstasi Diamankan

Apriansyah By Apriansyah
3 Min Read
- Advertisement -

jfID – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) meringkus lima tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Tersangka ditangkap anggota BNN Sumatera Selatan saat membawa Barang Bukti (BB) Narkoba jenis Sabu dan Ekstasi di Desa Babat Km 108 Jl. Lintas Sumatera Sungai Lilin Kabupaten Banyuasin, pada Rabu 22 Juli 2020 sekitar pukul 09.30 Wib.

Lima orang yang berhasil ditangkap merupakan warga Riau, Sumsel dan Lampung, Anggi Bayu Darmawan (27), Sandi Setiawan (19), Misra (34) Ari Andika (20) dan Aldi Yadma Putra (25).

Kabid Pemberantasan Kombes Habi Kusno yang didampingi Kasi Penyelidikan Kompol Dwi Hamdoko mengatakan,

“Dari tangan para tersangka tersebut petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu dalam kemasan plastik susu Milo berisi sekitar 3.000 gram Sabu dan pil ekstasi yang dikemas dalam bungkus plastik putih berisi 2.000 butir,” kata Ketua Tim Berantas BNNP Sumsel Kombes Pol Hadi Kusno didampingi tim penyidik Kombes Pol Dwi Handoko ketika memberikan keterangan pers di Palembang, Jumat (24/7/2020).

Ad image

Kombes Pol Hadi Kusno menjelaskan bahwa satu dari lima tersangka yang diamankan berinisial Ag (27) merupakan pecatan TNI kasus disersi dan pernah menjalani hukuman terkait narkoba.

“Penangkapan para tersangka merupakan pengembangan laporan masyarakat yang mengatakan akan ada pengiriman narkoba dari Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau menuju Palembang,” terang Kombes Pol Hadi Kusno.

Pihaknya menambahkan, jika penangkapan tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat, tim langsung turun ke lapangan dan menemukan target yang mengendarai sepeda motor Nmax warna putih dengan nomor polisi BG 6283 ACC dan mobil Honda Brio warna kuning mutiara dengan BG 111 FU dan berhasil mengamankan lima tersangka meskipun ada tersangka yang sempat melarikan diri ke dalam hutan.

Tersangka yang diamankan itu terus dilakukan pemeriksaan intensif untuk membongkar tersangka lainnya dan memberantas bandar dan pengedar barang terlarang jaringan antarprovinsi itu.

Untuk memberikan efek jera terhadap tersangka dan masyarakat lainnya agar tidak coba-coba terlibat dalam jaringan narkoba, pihaknya berupaya memprosesnya sesuai dengan Pasal 112, 114 dan 132 UU No.35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal hukuman mati atau seumur hidup, tutupnya.

- Advertisement -
TAGGED:
Share This Article