jfID – Pencabutan kendaraan di jalan yang dilakukan oleh Debt Colector atau pihak ketiga yang mengatasnamakan suruhan dari PT Smart Multi Finance yang terjadi pada tanggal 26 juni 2020 berbuntut panjang dan akhirnya menyelesaikan persoalan tersebut di badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) Mataram.
Lembaga Bantuan Hukum Komunitas Pengawas Korupsi NTB (LBH L-KPK NTB) tidak tinggal diam mengambil andil untuk mendampingi konsumen atas nama Ibu Hafsah untuk menyelesaikan masalah jaminan fidusia yang dicabut oleh pihak ketiga suruhan dari PT Smart multi finance berupa satu unit kendaraan mobil Jazz dengan nomor polisi DR 1846 S milik ibu Hafsah karena menunggak selama empat bulan dampak dari pandemi Covid-19.
H.Junaidi selaku ketua LBH L-KPK NTB menghimbau kepada pihak Debt Colector atau pihak ketiga, jangan asal cabut karena ada mekanisme yang harus dilalui berdasarkan Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia ketika tidak, maka ada indikasi pidananya.
“Kami memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Mataram yang telah memfasilitasi persoalan sengketa tersebut dengan pihak Finance sehingga persoalan jaminan fidusia itu bisa diselesaikan secara mediasi berdasarkan pedoman undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” imbuhnya, Kamis (6/8).
Dalam proses penyelesaian sengketa konsumen, Sahril, SH. selaku penerima kuasa dan kawan-kawan, ia menambahkan, bahwa proses yang kami lalui sangat alot, sehingga sidang yang kami jalani sampai tiga kali pertemuan menemukan kata sepakat dan damai, serta menyepakati apa yang menjadi kesanggupan kedua belah pihak baik konsumen maupun pihak perusahaan.
“Tertuang dalam surat perjanjian perdamaian nomor perkara: 12/BPSK/VII/2020 sehingga kendaraan beserta BPKB itu bisa diserahkan langsung oleh Bapak Agung Ambara selaku Kepala cabang PT Smart Multi Finance Mataram di kantor BPSK Mataram Rabu 5 agustus 2020 yang disaksikan langsung oleh para Ketua majelis dan anggota,” jelas Sahril.