jfid – Imbas dari kemelut tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) di perum Bumi Sumekar. Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKAPMII) cabang Sumenep membuka posko pengaduan bagi warga Sumenep terdampak. Dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan siap berikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis.
Kolaborasi LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan bersama IKA PMII, siap berikan bantuan hukum secara cuma-cuma dan gratis. Hal itu disampaikan Kamarulllah dan Hairullah selaku ketua umum LBH dan ketua Posko pengaduan masyarakat Sumenep yang terdampak dengan tukar guling Tanah Kas Desa di perum Bumi Sumekar.
Hairullah (Ilong) ketua IKA PMII cabang Sumenep menyampaikan pada jurnalfaktual.id jika hingga saat ini, setelah posko pengaduan masyarakat dibuka telah ada 3 warga desa perum Bumi Sumekar mendatangi posko untuk mengadu.
“Kemarin, posko pengaduan masyarakat baru dibuka, hingga saat ini sudah ada 3 warga bumi Sumekar yang mengadu sebagai pihak yang dirugikan,” terang Hairullah, ketua IKA PMII Sumenep. Jumat (15/12/2023).
Hairullah menyampaikan, jika IKA PMII cabang Sumenep bertujuan untuk menjaga masyarakat Sumenep agar tidak dirugikan dari operandi mafia tanah.
“Mereka menempati rumah yang dihuni sudah puluhan tahun dengan membeli. Dengan hasil kerja keras dan saat ini menjadi korban karena adanya polemik hukum tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) dari 3 desa, ” ujar Hairullah.
Dilain hal, Kamarullah ketua umum LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan menyebut jika memberikan bantuan hukum cuma-cuma sebagai tugas dan tanggungjawab nya sebagai advokat.
“Advokat adalah profesi yang mulia, untuk itu kita bersama IKA PMII Sumenep siap memberikan pendampingan bagi warga yang terdampak atau pihak pihak yang dirugikan dari efek tukar guling Tanah Kas Desa di tiga desa,” terangnya.