jfID – Pemuda Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah datangi Kantor Desa Setempat untuk hearing dan meminta klarifikasi Pemerintah Desa Tanak Awu terkait dengan surat keterbukaan informasi publik (KIP) yang mereka masukkan pada tanggal 05 April 2020 lalu yang tidak direspon oleh Pemerintah Desa setempat. Senin, 20 April 2020.
Lalu Iqra Hafiddin, Pemuda Desa Tanak Awu yang memasukkan surat permohonan tentang data tersebut mengatakan akan menggugat pemerintah Desa Tanak Awu ke PTUN dan KI NTB, disebabkan karena suratnya yang dimasukkan pada tanggal 05 April 2020 tidak direspon oleh Pemerintah Desa setempat.
“kita akan melakukan gugatan ke KI NTB dan TUN karena langkah-langkah secara persuasif dan administratif kita sudah jalankan, biar mereka besok yang mengeksekusi,” tandasnya.
Lebih lanjut, Lalu Iqra’ Hafiddin juga akan meminta kejaksaan untuk mengaudit Desa Tanak Awu. Namun dirinya tidak terlepas dari berprasangka baik kepada Pemerintah Desa dan mengedepankan sikap persuasif dan humanis.
“kita juga akan meminta kejaksaan untuk mengaudit, praduga tidak bersalah dalam hukum itu selalu terjadi,” katanya.
Adapun surat tuntutan pada surat KIP yang mereka maksudkan dengan nomor. 01/Permohonan/KI/Desa Tanak Awu/2020, yang berdasarkan kepada UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 tentang standar layanan informasi publik Desa.
Hearing dan minta klarifikasi tersebut, diterima oleh Kepala Desa Tanak Awu, Lalu Wisnu Wardana serta aparatur Desa, di Balai Kantor Desa Tanak Awu.
Lalu Wisnu Wardana, Kepala Desa Tanak Awu menyampaikan dirinya tidak bisa memberikan data yang diminta, disebabkan karena bukan ranah Pemerintah Desa untuk memberikan data melainkan ranah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lombok Tengah.
“kalau permasalahan meminta data itu kan ranahnya DPMD yang harus menjawab. Kalau pihak Kabupaten tidak memberikan, maka kami juga tidak memberikan,” ungkap Lalu Wisnu Wardana.
Lalu Wisnu juga mempersilahkan untuk melaporkan kepada KI NTB dan PTUN, karena memang hak warga Negara yang diatur oleh Undang-Undang.
“silahkan saja lapor ke PTUN dan KI NTB, karena itu memang hak warga negara yang diatur Undang-Undang, silahkan saja,” katanya.