jfID – Kasus perceraian Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kabupaten Bangkalan lumayan meningkat, kasus tersebut terhitung dari Bulan Januari hingga Mei 2020 mencapai 574.
“Kasus putusan Pengadilan Agama (PA) dari Bulan Januari hingga Bulan Mei 2020 mencapai 574,” ujar Humas PA kabupaten Bangkalan, Moh. Rasid kepada Jurnalfaktual.Id. Rabu (3/6/2020).
Dari jumlah perkara cerai itu, sambung Rasid, didominasi oleh cerai gugat, dimana istri yang menggugat suami. Rata-rata latar belakang permasalahannya akibat perselisihan terus menerus antar suami dan istri.
“Jumlah cerai gugat yang tercatat dari Januari hingga Mei 2020 sebanyak 368 perkara,” terangnya.
Rasid yang juga menjabat sebagai Hakim ini juga menerangkan, selama pandemi ini pihaknya membatasi laporan perkara cerai, menurutnya, agar tidak terjadi kerumunan orang.
“Kalau yang sudah mendapatkan jadwal sidang tidak bisa dibatasi karna itu sudah keharusan untuk hadir sidang,” katanya.
Tidak hanya itu, meski kondisi ekonomi saat ini dapat imbas dari adanya wabah Covid-19, pihaknya kata dia, berharap tidak berimbas juga kepada persoalan keluarga masyarakat.
“Bukan tidak mungkin angka perselisihan di kabupaten Bangkalan akibat wabah ini akan memancing ke arah perceraian juga, mudah-mudahan saja segera berlalu,” pungkasnya.
Laporan: Imam Faiq