Klarifikasi Pemberitaan Mengenai Asta Sunan Wirokromo Blingi Sapudi oleh Media jurnalfaktual.id., tgl 30 Juni 2021
————————————
Berkaitan dengan keberatan yang disampaikan oleh H. Ahmadi melalui Kuasa Hukumnya, saya selaku Kuasa Hukum dari Asta Blingi tersebut menyampaikan hal-hal berikut:
- Asta Wirokromo Blingi itu Cagar Budaya, dan sesuai UU penguasaannya ada pada Pemerintah Kabupaten Sumenep;
Dengan demikian, keberatan atas pemasangan Prasasti Tugu Cagar Budaya tersebut merupakan keberatan yang tidak beralasan secara hukum karena Pemda berhak dan berwenang memasang Tugu Prasasti tersebut.
- Sebagai Cagar Budaya, mohon pemberitaan jangan diframing bahwa Asta Blingi seolah-olah milik H. Ahmadi yang diperoleh dari peninggalan nenek moyangnya,,,
Karena H. Ahmadi dan nenek moyangnya tersebut hanyalah “penjaga Asta”. Bukan pemilik. Titik!
Apa bedanya penjaga dengan pemilik? Suruh belajar lagi tuch mereka,,,!!!;
Sumenep, 01/07/2021
Ttd
Kurniadi