jfid – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sesalkan penembakan yang dilakukan oleh oknum Resmob Polres Sumenep pada 13 Maret yang menghilangkan nyawa Herman (ODGJ). Selain itu, Munafrizal Manan, Wakil Ketua Internal Komnas HAM ikut prihatin dan berbelasungkawa terkait peristiwa yang menyebabkan hilangnya nyawa Herman. Kamis (31/3/2022) di Pos Konsultasi Pelayanan Publik Pengaduan Komnas HAM, Gedung PCNU Sumenep.
Munafrizal Manan, wakil ketua internal Komnas HAM, menjelaskan pada jurnalfaktual.id, jika agenda kegiatannya ditujukan untuk melaksanakan perintah undang-undang terkait penegakan HAM.
“Kegiatan ini, pertama: menyampaikan informasi terkait data pengaduan yang diterima Komnas HAM. Karena undang-undang menyebutkan soal Hak Asasi Manusia. Partisipasi masyarakat itu diberikan ruang dan akses. Maka kami, secara proaktif mendekatkan diri pada masyarakat terkait data pengaduan yang ada di Komnas HAM. Yang kedua: Kami juga ingin mengetahui secara riil, berkaitan dengan kemungkinan peristiwa-peristiwa atau kasus-kasus yang itu ada dimensi Hak Asasi Manusianya,” tegas Munafrizal Manan, Wakil Ketua Internal Komnas HAM. Kamis (31/3/2022).
Munafrizal Manan, mengungkapkan, jika potensi dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Sumenep cukup banyak.
“Setelah saya mendengar langsung, ternyata dugaan pelanggaran HAM di Sumenep itu cukup banyak. Data resmi di Komnas HAM, untuk 2021, itu hanya terdata 3 Kasus, setelah saya mendengar, ternyata lebih dari itu dan lumayan banyak. Pertanyaannya? Kenapa yang sampai ke Komnas HAM, hanya segitu, tadi kita mendengar bersama, jika banyak alasan: takut untuk mengadu, dihinggapi ketakutan, termasuk keraguan apakah Komnas HAM akan menindak lanjuti?,” tukas Munafrizal Manan.
Munafrizal Manan saat ditanya oleh awak media terkait penembakan oknum Resmob polres Sumenep pada Herman. Pihaknya menyesalkan peristiwa tersebut.
“Pertama-tama, tentu Komnas HAM menyesalkan dan prihatin terkait peristiwa tersebut, serta simpati dan belasungkawa terhadap korban. Aparat penegak hukum Seyogyanya tidak dengan mudah untuk melakukan penembakan terhadap warga Negara bahkan terhadap yang menurut keyakinan penegak hukum jika itu terbukti bersalah tidak boleh dilakukan penembakan seperti itu. Karena ini berkaitan dengan Hak Asasi Manusia yang telah dijamin oleh undang-undang. Kalaupun ada sesuatu hal aparat untuk melakukan tindakan terukur, kan tidak harus menyebabkan kematian cukup dilumpuhkan. Jadi sebetulnya, pelumpuhan saja harus ada alasan logis dan alasan yang patut. Apalagi seperti itu. Itu kan menyangkut hak hidup orang. Orang yang diduga bersalah belum resmi diputuskan bersalah di pengadilan harus diperlakukan secara manusiawi. Apalagi tidak bersalah,” ungkap Munafrizal Manan.
Laksono, orang tua korban (Alm. Herman) berharap keadilan pada Komnas HAM.
“Kaule ngarep kha adilen, Komnas HAM bhisa abento dhek anak kaule se ampon e tembak mate (Saya berharap keadilan, Komnas HAM bisa membantu anak saya yang sudah meninggal ditembak mati,” tutur Laksono dengan genangan air mata.
Diketahui, Komnas HAM telah menerima surat aduan resmi tertulis dari DPC GMNI Sumenep, dengan nomor surat: 098/Eks/DPC GMNI -SMNP/III/2022. Perihal: Laporan Peristiwa Pembunuhan oleh Aparat Kepolisian Kabupaten Sumenep dengan nomor agenda: 1415575.