Kisruh Pemberhentian Perangkat Desa, Kades Abaikan Surat Edaran Sekda Muna Barat

Denyi Risman By Denyi Risman
4 Min Read
- Advertisement -

jfID – Terkait dengan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa pasca pelantikan serentak sebanyak 81 Kepala Desa, 14 Februari 2020, lalu di Kabupaten Muna Barat nampaknya masih menjadi polemik oleh sejumlah masyarakat.

Setelah terpilih, beberapa Kepala Desa (Kades) sudah melakukan pergantian perangkatnya. Seperti yang terjadi di Desa Sangia Tiworo, Kecamatan Tiworo Selatan. Dari 8 perangkat, 4 perangkat desa yang diganti sebelum keluar surat edaran dari Sekretaris Daerah (Sekda) Muna Barat terkait pencabutan kembali tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa saat itu.

Sebelumnya, tanggal 15 Februari 2020, Sekda Muna Barat, LM. Husein Tali langsung melayangkan surat edaran untuk mencabut kembali pengangkatan perangkat desa yang sudah dilakukan oleh pihak kepala desa sebelumnya.

Stering Komite Himpunan Mahasiswa Desa Sangia Tiworo (Himsat), Jhuma menyesalkan apa yang dilakukan oleh Kades dan Camat Tiworo Selatan terkait pergantian perangkat itu. Pasalnya, sampai saat ini pihak Kades belum mengindahkan surat edaran Sekda.

Ad image

Kata dia, ada penyalahgunaan wewenang soal pengangkatan dan pemberhentian perangkat di Desa Sangia. Ada beberapa perangkat desa yg dinonaktifkan dengan alasan sudah melakukan pengunduran diri.

“Tapi seharusnya kekosongan itu kepala desa menunjuk perangkat yang masih aktif sebagai pelaksana tugas. Bukan mengangkat orang baru yang mengisi posisi tersebut,” katanya.

Dalam Permendagri No.67 tahun 2017 perubahan dari Permendagri No 83 tahun 2015 regulasi pemberhentian dan perekrutan perangkat.

“Memang perekrutan perangkat merupakan hak prerogatif Kades. Tapi ada regulasi yang harus dia ikuti. Bukan menunjuk orang baru sebagai penggantinya karena perekrutan perangkat belum dlaksanakan. Kades sepertinya gagal paham memaknai Permendagri No 67 tahun 2017,” jelasnya.

Selain itu, Jhuma bilang, terkait pergantian perangkat itu, Kades Sangia Tiworo tidak mengindahkan perintah sekda tentang pencabutan dan pengaktifan kembali perangkat lama.

Sebelumnya, terang dia kisruh yang selalu menjadi pertanyaan masyarakat setempat sudah mengkoordinasikan dengan Camat Tiworo Selatan. Namun, dalam pertemuan, camat setempat tidak memberikan solusi yang jelas. Malah memperkeruh suasana.

Ia menilai, pemerintah desa maupun camat sama sekali tidak mendengarkan aspirasi rakyat termaksud BPD setempat.

“Kita sudah pernah RDP dengan camat tapi tidak ada solusi. Camat Tiworo Selatan gagal dalam melakukan koordinasi ke desa sebagai perpanjangan tangan dari pada kebijakan Pemda Mubar. Kalau tidak bisa pemerintah setempat menyelesaikan persoalan ini lebih baik mengundurkan diri,” tegas Jhuma.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, sebelumnya penjaringan untuk perangkat desa sudah dilakukan. Namun, sampai saat ini belum selesai prosesnya.

“Kemarin sempat buka perekrutan tapi tidak sampai selesai, karena ada kendala lain. Saya harap juga BPD Desa Sangia harus lebih kuat. Kerena bagaimanapun mereka adalah perpanjangan suara rakyat. Jangan habis dipilih terus lempar batu,” ucapnya.

Sementara itu, Camat Tiworo Selatan, Syahrir saat dihubungi mengaku, terkait pergantian perangkat yang sudah diganti itu sudah dilakukan sesuai surat edaran Sekda yang dikeluarkan pada tanggal 15 Februari 2020.

Saat ini, sambung dia empat perangkat yang sudah dicabut itu sebelumnya dikarenakan sudah mengundurkan diri dan saat ini jabatan perangkat itu masih kosong.

“Semua itu kan sudah dicabut. Itu ada prosesnya dan sampai sekarang kan belum selesai tahapan penjaringan karena belum ada rekomendasi camat dan yang kosong itu masih tunggu penjaringan,” ucapnya.

- Advertisement -
Share This Article