jfID – Akibat pandemi virus corona (covid-19) kartu identitas anak (KIA) baru di launcing hari ini Jumat 07 Agustus 2020 di Gedung serba guna Rato Ebu Bangkalan, Jumat (07/08/2020).
Kartu identitas khusus anak dibawah umur 17 tahun ini akan menjadi kartu pengganti Kartu Identitas Kependudukan (KTP).
“Kartu KIA ini akan menjadi pengganti KTP, artinya jika nanti anak sudah berumur diatas 17 tahun secara otomatis akan jadi KTP,” ujar Zakariya Kepala Dispendukcapil.
Adapun syarat untuk mendapatkan kartu KIA ini kata Zakariya, cukup mudah, tidak seperti syarat membuat KTP, artinya tidak perlu melakukan sidik jari dan foto ke lokasi.
“Syaratnya cukup akta kelahiran, foto copy KTP orang tua dan foto 3×4, jadi kalau yang umur 0-5 tahun tidak perlu pakai foto tapi kalau untuk umur 5-17 tahun minus 1 hari itu pakai poto,” katanya menjelaskan.
Selain itu, pihaknya menyebutkan jumlah anak dibawah umur yang tercatat di Bangkalan sebanyak 268 ribu sedangkan kartu KIA yang tercetak masih 5 ribu kartu.
“Jadi masih cukup banyak sisanya yang belum mengurus kartu KIA di Bangkalan, mudah-mudahan setalah laucing ini nanti pas membludak,” kata dia.
Sementara itu, Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron mengatakan, adanya kartu KIA ini nanti agar seluruh masyarakat di Bangkalan terlebih anak dibawah usia 17 tahun bisa terdata semuanya.
“Jadi ini untuk pendataan terhadap anak di usia dini ya agar semuanya bisa tercover,” ucap Ra Latif.
KIA ini kata Ra Latif, nanti bisa dipergunakan untuk masuk ke pendidikan, baik dari TK, SD hingga SMP.
“sehingga, seumpama nanti ada bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah anak diusia dini itu sudah memiliki usia yang jelas bay name bay addresnya begitu,” tutupnya.
Laporan: Imam Faiq