Lombok Tengah,- Kawasan Kabupaten Lombok Tengah termasuk Destinasi wisata. Persoalan sampah menjadi permasalahan serius sebab menurut data dari Dinas LHK Kabupaten Lombok Tengah, sekitar kurang lebih 68.000 ton sampah tersebar di wilayah Kab. Lombok Tengah. Sabtu, 30/11/2019.
Keberadaan sampah di Loteng inilah yang menjadi kekhawatiran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah, berbanding dengan geliat pariwisata yang sedang di kembangkan di Kabupaten Lombok Tengah.
“keberadaan sampah menjadi persoalan serius yang ingin kita tangani selain persoalan Lingkungan Hidup yang lainnya,” sebut Rahiman, perwakilan Dinas LHK Lombok Tengah.
Menurutnya, keberadaan sampah di Loteng walaupun tidak terlalu besar, akan tetapi pihaknya sangat mengkhawatirkan perkembangan sampah tersebut mengingat pariwisata membutuhkan kebersihan, maka sampah adalah kendala pertama yang ingin pihaknya tangani.
“pariwisata yang sedang kita bangun membutuhkan kebersihan, salah satu penyebab ketidak bersihan itu adalah sampah, maka dinas LHK mempunyai inisiatif untuk membentuk Kelompok Masyarakat Peduli Sampah” sebut Rahiman, saat menghadiri acara pelatihan Industri Kreatif di Desa Mangkung.
Pembentukan KMPS ini merupakan konsep sinergisitas antara pemerintah dengan masyarakat Lombok Tengah.
“masalah sampah itu bukan masalah pemerintah saja, oleh karenanya KMPS yang di inisisasi oleh pemerintah melalui Dinas LHK adalah wujud sinergisitas pemerintah dengan masyarakat,” terang Rahiman, Dinas LHK Loteng.
Dinas LHK melalui Rahiman menyatakan bahwa keberadaan Kelompok Masyarakat Peduli Sampah (KMPS) ini sudah terbentuk semenjak tahun 2018.
“ada 50 KMPS di tahun 2018 yang terbentuk dan tahun 2019 ini juga 50 KMPS, jadi jumlahnya 100 KMPS sepanjang 2 tahun terakhir berjalan,” cetus Rahiman.
Dengan keberadaan KMPS ini, pihaknya berharap agar di masing-masing Desa/Kelurahan yang ada di Kabupaten Lombok Tengah agar membentuk KMPS di tempatnya masing-masing.
“saya mendorong sekaligus menyarankan agar kita sama-sama saling membahu memberantas sampah, mari kita di masing-masing Desa/Kelurahan agar membentuk KMPS agar permasalahan sampah di tempat kita tertangani” ujar Rahiman.
Pembentukan KMPS di jelaskan sangat mudah, pihak Desa/Kelurahan hanya membentuk struktur organisasi KMPS di masing-masing Desa/Kelurahannya.
“tidak ada syarat, hanya membentuk struktur organisasi, kemudian bisa di ajukan ke kami di Dinas, dan kami akan fasilitasi” tuturnya.
Laporan: Muh Riswan