jfID– Kasus Gratifikasi 16 paket Proyek PUPR kabupaten muara enim, yang di lakukan OTT oleh KPK terhadap bupati Non aktif Ahmad Yani dan dua orang lainnya terus memunculkan tersangka baru.
Pada Minggu Pagi (26/04/2019) KPK juga menangkap ketua DPRD muara Enim Aries HB dan Satu orang mantan PLT kepala Dinas (Kadis) PUPR kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi.
Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan penangkapan itu.
“Kedua nya Di tangkap Tadi pagi, pukul 07.00 WIB dan 08.30 WIB di rumah tersangka ,” kata dia saat dikonfirmasi, Minggu (26/4).
Penangkapan ini diduga terkait kasus suap yang menjerat Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. Yang saat ini sedang menjalani persidangan.
Ahmad Yani diduga korupsi terkait pengerjaan 16 proyek jalan dengan nilai total total Rp 129 miliar di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Proyek tersebut merupakan aspirasi DPRD setempat yang sumber pendanaannya dari APBD tahun 2019.
Ia diduga meminta Kepala Dinas PUPR untuk mencari kontraktor yang bersedia memberikan fee proyek sebesar 15 persen. Diduga, ia sudah menerima fee proyek sebesar Rp 12,5 miliar.
Dari total uang itu, dia diduga menerima Rp 3,1 miliar, tanah di Muara Enim seharga Rp 1,2 miliar, dan dua mobil yakni, SUV Lexus dan pickup Tata Xenon HD. Dimana mobil dan tanah tersebut kini sudah disita oleh KPK.
Atas perbuatannya, ia dituntut 7 tahun penjara. Terkait uang sisanya, diduga mengalir ke sejumlah pihak. Sehingga menjadi dasar KPK melakukan pengembangan penyidikan.