KEDIRI, Jurnalfaktual.id – Lina Ekowati (36) seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur, harus dilarikan ke Rumah Sakit, setelah terkena celurit yang digunakan Ari Murdani (39) suaminya, untuk menggunduli rambut istrinya.
Tindakan tersebut dilakukan Ari, lantaran geram saat mendapati istrinya memiliki pria idaman lain (PIL). Hal tersebut diketahui Ari dari chat istrinya dengan orang ketiga.
“Menurut keterangan warga, korban ketahuan berkomunikasi dengan selingkuhannya, akhirnya karena geram, istrinya digunduli menggunakan celurit,” jelas Budi Purnomo, Ketua RW 01 desa setempat, Selasa (11/9/2019).
Laki-laki yang akrab disapa Purnomo ini menuturkan, Ari Murdani awalnya hanya berniat menggunduli rambut Lina saja. Namun karena korban berontak, akhirnya celurit di tangan Ari mengenai leher bagian belakang korban.
“Mbak Lina berontak karena tidak mau digunduli. Akibatnya celurit tersebut mengenai leher belakang mbak lina, dan lukanya sepanjang 10 sentimeter, dengan kedalaman sekitar 2 sentimeter,” paparnya.
Setelah tidak sengaja mengenai leher sang istri, kata dia, Ari Murdani kemudian meminta tolong kepada warga sekitar untuk melarikannya ke Rumah Sakit.
Dikatakannya, hingga saat ini, dari pihak keluarga belum melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Namun, dari pagi suami korban telah diamankan pihak Kelurahan dan diserahkan ke pihak berwajib.
“Kita belum tahu nanti dari keluarga akan melaporkan atau tidak. Namun kalau dari hasil rembukan tadi, sepertinya pihak keluarga mbak Lina lebih memilih damai, karena memang disini mbak Lina nya ketahuan mendua,” tutupnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Hanif Fatih Wicaksono menuturkan, hingga sore ini, korban belum melaporkan tindakan yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
“Belum ada laporan di kita, namun tadi anggota sudah mendatangi dan memintai keterangan pihak keluarga,” tuturnya.
Polisi pun juga belum bisa menindak pelaku lantaran tidak ada unsur pidana. “Ini kan ranahnya KDRT. Kalau korbannya melapor baru ada unsur pidana. Kecuali kalau mereka sudah cerai. Itu baru masuk delik pidana,” pungkasnya.
Laporan: Herry Santoso / JF.id