Kepala Disperindag Sumenep Dituding Ngawur dan Berbohong

Syahril Abdillah By Syahril Abdillah
3 Min Read
Agus Dwi Saputra, Kepala Disperindag Sumenep (Foto: Redaksi)
Agus Dwi Saputra, Kepala Disperindag Sumenep (Foto: Redaksi)
- Advertisement -

Sumenep, jurnalfaktual.id | Pembelian tanah seluas 1, 5 Haktare senilai 8 M untuk Proyek pembangunan pasar rakyat di desa Batuan, Kecamatan Batuan. Kepala Disperindag Sumenep, Agus Dwi Saputra, dituding ngawur dan berbohong.

Sebelumnya, Agus Dwi Saputra menyampaikan pada jurnalfaktual.id, jika tanah seluas 1, 5 Haktare yang dibeli oleh Pemda Sumenep, tidak bersengketa.

“Koher 576 yang kita beli itu di persil 34 dan tidak pernah bersengketa. Koher 576 tersebut, ada persil 32, 33, dan 34. Dan yang bersengketa itu hanya Persil 32 dan 33,” terang Agus Dwi Saputra pada jurnalfaktual.id, Rabu (11/12/2019).

Agus Dwi Saputra, menambahkan, jika dalam  proses pembangunan proyek pasar rakyat di Batuan, pihak yang ingin bersengketa (R. Suhartono), silahkan ke Pengadilan, bukan dengan melakukan pengrusakan.

Ad image

Dalam ketentuan aturan yang berlaku, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep. Ada prosedur yang mengatur pembelian tanah yang menggunakan sumber dana APBD, tidak dalam sengketa.

Pada Rabu 11 Desember, Komisi II DPRD Sumenep melakukan mediasi pada kedua pihak. Dengan memanggil pihak Disperindag dan pihak R. Suhartono. Kamarullah, kuasa Hukum R. Suhartono, menuding, Agus Dwi Saputra, Kepala Disperindag Sumenep ngawur dan berbohong.

“Agus Dwi Saputra, Kepala Disperindag Sumenep, hanya menunjukkan 1 bukti, yaitu: akte jual beli dan itupun sudah dibatalkan ke absahannya oleh pengadilan. Sedangkan Akte jual beli tersebut, yang menjual telah mati. Dan dari kami, memiliki segudang bukti,” ujar Kamarullah, kuasa Hukum R. Suhartono.

Kamarullah, menambahkan, jika Pihak Disperindag dan RB Mohammad serta RB Ziz (Penjual tanah pada Pemda) melakukan konspirasi kebohongan yang merugikan Negara dengan nilai 8 Milliar lebih. “Kepala Disperindag Ngawur dan Berbohong,”

Ketua komisi II DPRD Sumenep, H Subaidi, tidak bisa mengambil langkah keputusan diantara kedua belah pihak. Karena, masalah tersebut, berkaitan diluar wewenangnya sebagai ketua komisi II DPRD Sumenep.

Sedangkan, Hanafi, politisi Demokrat, juga wakil ketua Komisi I DPRD Sumenep, menanggapi persoalan Hukum, yang menyangkut Dana 8 Milliar yang bersumber dari APBD 2018 tersebut.

“Yang bersengketa, perlu mengadukan ke Komisi I secara resmi. Setelah itu, kita akan panggil pihak-pihak terkait,” tegasnya.

Hanafi, menambahkan, jika Pemerintah Kabupaten Sumenep, harus hati-hati dalam menggunakan dana APBD. Karena dalam setiap transaksi pembelian, ada mafia-mafia yang mencari keuntungan.

- Advertisement -
Share This Article