jfid – Pada tahun 2024, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan rencana penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan alokasi formasi khusus penempatan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sekretaris Jenderal Kemenag, Ali Ramdhani, mengungkapkan bahwa jumlah formasi yang disediakan untuk IKN adalah 1.378, sesuai dengan arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Ali Ramdhani dalam rapat yang diselenggarakan di Kantor Pusat Kemenag RI pada Rabu, 15 Mei 2024, menjelaskan bahwa jumlah formasi ini telah disesuaikan dengan rumus yang diberikan oleh Kemenpan-RB.
“Jumlah ini sudah sesuai dengan rumus yang diberikan oleh Kemenpan-RB, yaitu 10 persen dari jumlah rekruitmen tenaga teknis,” ujar Ramdhani.
Pernyataan ini mengacu pada total formasi teknis yang diberikan Kemenpan-RB kepada Kemenag untuk tahun 2024, yaitu sebanyak 13.780 formasi.
Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Wawan Djunaedi, menambahkan bahwa aturan 10 persen tersebut juga diterapkan di kementerian lain.
“Untuk IKN ini jumlahnya 10 persen dari jumlah tenaga teknis, seperti pula dengan yang ada di kementerian lain. 10 persennya dari 13.780 berarti 1.378,” jelas Wawan.
Lebih lanjut, Wawan Djunaedi menjelaskan bahwa Kementerian Agama dijadwalkan akan pindah ke IKN pada gelombang ketiga. Gelombang ketiga perpindahan ini diperkirakan baru akan berlangsung pada 2025-2026.
“Kami dijadwalkan baru akan pindah pada gelombang ketiga, yang diperkirakan akan berlangsung pada 2025-2026,” ujar Wawan. Ini berarti, penerimaan CPNS tahun 2024 khusus untuk penempatan di IKN bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang akan bekerja di lokasi baru sebelum perpindahan tersebut terjadi.
Penempatan pegawai di IKN menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam mengisi kebutuhan SDM di ibu kota baru.
Kemenag sebagai salah satu instansi yang vital dalam urusan keagamaan dan administrasi negara, memastikan bahwa proses seleksi dan penempatan pegawai di IKN dapat berjalan dengan baik dan sesuai rencana.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelayanan publik, terutama di bidang keagamaan, dapat terus berjalan tanpa hambatan meskipun ada perubahan lokasi administrasi pusat pemerintahan.
Proses Seleksi CPNS 2024
Adapun proses seleksi CPNS tahun 2024 akan mengikuti standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Beberapa tahapan penting dalam proses seleksi ini antara lain:
- Pendaftaran Online: Calon peserta harus mendaftar melalui portal resmi yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Seleksi Administrasi: Berkas pendaftaran akan diperiksa untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian dengan persyaratan yang ditetapkan.
- Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): Tes ini meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
- Ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): Tes ini bertujuan untuk menilai kemampuan teknis calon peserta sesuai dengan formasi yang dilamar.
- Pengumuman dan Penempatan: Peserta yang lulus seluruh tahapan seleksi akan diumumkan dan ditempatkan sesuai dengan formasi yang tersedia, termasuk di IKN.